Beli Rumah Diskon PPN, Begini Ketentuannya

Beli Rumah Diskon PPN, Begini Ketentuannya

Sektor properti saat ini menjadi sektor yang begitu esensial dalam perekonomian makro negara kita dan berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.-pajak-

Seperti yang telah disahkan pada tanggal 21 November 2023 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2023.

BACA JUGA:Daftar 6 Sektor Penerimaan Pajak yang Diturunkan Pemkot Palembang, Total Turun Hingga Lebih Rp 1 Miliar

Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Pengaturan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) pada PMK-120 kali ini berbeda dengan fasilitas yang diberikan pada tahun anggaran 2022 lalu. Berikut ketentuannya.

Rumah tapak yang dapat diberikan insentif PPN DTP merupakan bangunan Gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat.

Termasuk bangunan tempat tinggal yang Sebagian digunakan sebagai toko atau kantor (ruko).

BACA JUGA:WOW! DJP Berhasil Kumpulkan Pajak Digital Rp13,87 Triliun hingga 31 Juli 2023

Harga jual dari rumah tersebut tidak boleh melebihi Rp 5 miliar dalam kondisi baru dan sudah siap huni yang sudah memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi milik Kementerian PUPR. 

Insentif ini dapat dimanfaatkan baik oleh WNI yang dibuktikan dengan NPWP atau NIK maupun oleh WNA yang telah memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan kepemilikan rumah untuk orang asing.

Selain itu, setiap satu orang pribadi hanya dapat memanfaatkan insentif PPN terhadap satu perolehan rumah tapak atau satu satuan rumah susun.

Sehingga apabila konsumen membeli lebih dari satu unit rumah, maka ia hanya dapat memanfaatkan insentif untuk pembelian yang pertama. 

BACA JUGA:Ternyata Segini Pajak yang Dipungut dari Youtuber, Bikin Kesal Soleh Solihun Gak Dapet Cuan Masih Ditagih

Lalu bagaimana mekanisme pemberian insentif PPN DTP ini? Berlaku untuk periode kapan? Adakah Batasan nilai atau periode tertentu?

Untuk memahami pengaturan pemberian insentif PPN DTP pada Peraturan Menteri ini, terdapat dua aspek yang perlu kita pahami terlebih dahulu.

Aspek pertama adalah kapan dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli/Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas, dan aspek kedua adalah kapan dilakukannya serah terima rumah tersebut yang dibuktikan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).

Sumber: