Beli Rumah Diskon PPN, Begini Ketentuannya
Sektor properti saat ini menjadi sektor yang begitu esensial dalam perekonomian makro negara kita dan berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.-pajak-
SUMSEL, RADARPALEMBANG.COM - Beli rumah diskon PPN, begini ketentuannya.
Berikut dijelaskan Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang, Azwar berikut ini.
Sektor properti saat ini menjadi sektor yang begitu esensial dalam perekonomian makro negara kita dan berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain telah membuka banyak lapangan pekerjaan, sektor ini juga bersinggungan dengan banyak sektor lain seperti jasa konstruksi, industri material bangunan dan industri jasa arsitektur.
Azwar Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang.-ist-
BACA JUGA:Bisnis Properti Bakal Cerah, PPN Beli Rumah di Bawa Rp 2 Miliar Diputuskan Gratis
Menjadi hal yang penting bagi pemerintah untuk terus menggenjot sektor ini agar terus tumbuh dan berkembang yang pada akhirnya akan bermuara pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejak masa pandemi, pemerintah telah memberikan berbagai insentif termasuk insentif PPN atas penyerahan rumah.
Kebijakan ini diluncurkan untuk mempertahankan sektor perumahan agar tetap stabil di masa pandemi dengan menaikkan daya beli masyarakat.
Misalnya saja kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2022.
BACA JUGA:Sektor PPN dan PPh 21 Dorong Penerimaan Pajak di Sumsel hingga Oktober 2023
Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Yang memberikan insentif berupa “diskon” PPN atau PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50% untuk rumah dengan nilai di bawah Rp 2 miliar dan 25% untuk rumah dengan harga Rp 2 sampai dengan Rp 5 miliar.
Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional di triwulan keempat tahun 2023 ini, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan insentif PPN rumah.
Sumber: