Intip Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahur, Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

Intip Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahur, Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan ketua KPK, Firli Bahuri pada 20 Februari 2023 harta kekayaaannya tercatat lebih dari Rp 22 miliar--

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka, tadi malam, Rabu 22 November 2023.

BACA JUGA:Heboh! Polisi Geledah Rumah Ketua KPK? Simak Fakta Kasusnya Ini

Firli yang juga mantan Kapolda Sumsel itu akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan (eks) Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda menetapkan Firli sebagai tersangka korupsi. Ketua KPK itu dua kali melobi Kepala Polri, tapi gagal menghentikan perkara.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dan dari fakta-fakta penyidikan pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip dari detik.com, kemarin..

BACA JUGA:Mentan Syahrul Yasin Limpo Lagi di India, Mangkir dari Panggilan KPK Hari Ini

Ade mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu 22 November 2023 yang digelar penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Dari hasil gelar perkara itu disimpulkan bahwa telah ditemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli menjadi tersangka.

Dalam kasus itu, Firli dilaporkan oleh seseorang ke Polda dengan tuduhan meminta sejumlah uang dengan janji bisa mengurus penanganan kasus korupsi yang menyeret nama Syahrul yang tengah ditangani KPK.

Firli sebelumnya telah membantah melakukan pemerasan maupun menerima uang dari politikus Partai Nasdem itu.

Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebagai saksi sebanyak dua kali.

Penyidik kepolisian juga telah menggeledah dua rumah yang diduga milik Firli di kawasan Kartanegara dan Villa Galaxy Bekasi, serta memeriksa 91 saksi dan menyita berbagai bukti.

Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Sumber: