Mentan Syahrul Yasin Limpo Lagi di India, Mangkir dari Panggilan KPK Hari Ini

Mentan Syahrul Yasin Limpo Lagi di India, Mangkir dari Panggilan KPK Hari Ini

Mentan Syahrul Yasin Limpo yang saat ini masih berada di India melaksanakan tugas negara, seyogyanya hari ini Mentan dijadwal memenuhi panggilan KPK.--tribunnews.com

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Menteri Pertanian (Mentan) yang merupakan politisi Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo SYL tidak hadir memenuhi panggilan KPK, Jumat 16 Juni 2023.

Mentan dipanggil untuk dimintakan keterangan terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang ia pimpin.

Syahrul masih berada di India melaksanakan tugas negara, menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian G20.

Dia pun meminta penjadwalan ulang atas pemanggilan KPK tersebut. Seyogianya, Syahrul dipanggil KP telah dijadwal untuk hadir pada hari ini.

BACA JUGA:Heboh! Mentan Syahrul Yasin Lippo Dikabarkan Tersangka KPK? Simak Fakta Kasusnya

Syahrul mengatakan, menghargai pelaksanaan tugas KPK yang sedang melakukan penyelidikan, dia menegaskan akan koperatif dan berkomitmen datang ke KPK.

Hal itu disampaikan oleh Mentan Syahrul dalam surat yang kepada KPK pada hari Kamis tertanggal 15 Juni 2023.

"Kami menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian G20 di India,"kata Syahrul dalam keterangan resmi, Jumat 16 Juni 2023.

Indonesia yang telah dipercaya sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 tentu saja sepatutnya hadir dalam penutupan perhelatan internasional tersebut.

BACA JUGA:WOW! Temuan Harta Kekayaan Mentan Syahrul Yasin Mencapai Rp20 Miliar

"Jadi, kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini, sama sekali bukan karena urusan pribadi tetapi dalam rangka menjalankan tugas negara.

Namun demikian, kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2023," tambahnya.

Di sisi lain, Syahrul mengatakan, proses hukum di KPK saat ini berjalan di tahap penyelidikan. "Hal itu berarti Penyelidik mencari peristiwa yang diduga tindak pidana.

Saya mengajak, mari kita hormati proses yang berjalan di KPK tersebut dan tidak mengambil kesimpulan yang mendahului proses hukum dan informasi resmi dari KPK," tegas Syahrul.

Sumber: