Terkait Laporan Polisi Terhadap Dekan FH, Kuasa Hukum UMP Bilang Begini

Terkait Laporan Polisi Terhadap Dekan FH, Kuasa Hukum UMP Bilang Begini

Berikut tanggapan kuasa hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) terkait laporan polisi terhadap Dekan Fakultas Hukum (FH) oleh mahasiswa--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Berikut tanggapan kuasa hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) terkait laporan polisi terhadap Dekan Fakultas Hukum (FH) oleh mahasiswa.

Menanggapi laporan polisi yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UMP, M Irfan (20) terhadap Dekan FH, Kuasa hukum UMP, Dr Darmadi Djufri SH MH mencoba menjelaskan duduk perkara masalah tersebut.

Mengutip dari palpos.id Darmadi mengatakan, dirinya sudah  sudah mendengar sejak dua hari lalu terkait rencana mahasiswa yang akan membuat LP dari rekan senior pelapor.

"Rencana LP atas dugaan arogansi dekan yang tidak bersedia menerbitkan SK atas kepengurusan pecinta alam mereka beberapa hari lalu di ruang kerja dekan,” kata Darmadi. Senin, 9 Desember 2024.

BACA JUGA:Dekan FH UMP Dilaporkan Ke Polisi, Diduga Cekik dan Ancam Mahasiswa Saat Hendak Konsultasi

BACA JUGA:Bambang Haryo Kunjungi Siswa SD yang Viral, Ambil Makanan Bergizi Gratis untuk Ibunya di Palembang

Namun, karena merasa bukan kewenangannya, maka dekan menolak menerbitkan SK tersebut. Menurut penuturan dekan, lanjut Darmadi, sesuai dengan status UMP, hal itu merupakan wewenang rektor.

Karena pecinta alam merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di tingkat universitas.

“Karena dekan tidak bersedia dan pelapor minta saat itu juga diterbitkan SK, maka terjadi situasi yang kurang kondusif."

"Info dari rekan senior Pelapor, maka saya menanyakan langsung pada dekan, apa benar sebagaimana info tersebut, maka dijelaskan oleh dekan, benar,” kata dia.

BACA JUGA:PWNU dan PCNU Sumsel Kompak Tolak MLB PBNU, Ini Alasannya

BACA JUGA:Pemkot Palembang Raih Penghargaan Penataan Ruang Terbaik se-Sumsel

Karena ada tugas lain, dekan meminta pelapor dan kawan-kawannya untuk meninggalkan ruang kerjanya, yang kemudian membuat Pelapor mungkin merasa kecewa.

“Terhadap LP yang dilakukan sangat disayangkan, karena mahasiswa melaporkan Dekan sama halnya melaporkan orang tua sendiri,” tutur dia.

Sumber: palpos.id