Kemnaker Apresiasi Gubernur yang Telah Tetapkan UMP 2024

Kemnaker Apresiasi Gubernur yang Telah Tetapkan UMP 2024

Menaker Ida Fauziah mengapresiasi gubernur yang telah menetapkan UMP 2024.--

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan penetapan besaran UMP Jakarta 2024 dihitung dengan menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (a) sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381," ujar Heru di Balai Kota, pada Selasa 21 November 2023.

BACA JUGA:Heboh! Polisi Geledah Rumah Ketua KPK? Simak Fakta Kasusnya Ini

Begitu juga Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni telah mengumumkan dan langsung mengesahkan Upah minimum provinsi (UMP) di Sumsel untuk tahun 2024 yang resmi naik.

Hasil upah minimum provinsi (UMP) di Sumsel 2024 usai Rapat Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumsel, di Hotel Harper, Selasa 21 November 2023.

Secara angka, upah minimum provinsi (UMP) di Sumsel 2024 sebesar Rp 3.456.874. 

Angka upah minimum provinsi (UMP) di Sumsel 2024 naik 1,55 persen dari UMP 2023 yakni sebesar Rp 3.404.177.

BACA JUGA:Wow! Tembus Rp 226 Miliar, Ini Produk Israel yang Diimpor Indonesia

"UMP Sumsel 2024 Rp 3.456.874. UMP itu berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun pada perusahaan,"kata Agus Fatoni, di Hotel Harper, Selasa 21 November 2023.

"Bagi perusahaan yang memberi upah lebih tinggi dari UMP 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," katanya.

Menurutnya, UMP itu sesuai dengan PP 51/2023 tentang pengupahan. 

Dalam aturan, penetapan UMP harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.

BACA JUGA:Kasus Perceraian Meningkat, Pemberdayaan Keluarga Jadi Perhatian Bersama

"Semua ada di situ dan rumusan, hitungannya juga sudah ditetapkan menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi di daerah,"jelas Agus Fatoni.

Hasil upah minimum provinsi atau UMP Sumsel tahun 2024 melalui rapat antara serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah sehingga menghasilkan kesepakatan.

Sumber: