Tingkatkan Bidang Kehumasan, Balai Karantina Sumsel Gelar FGD 'Peran Pentinng Media Pada Organisasi'

Tingkatkan Bidang Kehumasan, Balai Karantina Sumsel Gelar FGD 'Peran Pentinng Media Pada Organisasi'

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Selatan (Sumsel) menggandeng jurnalis untuk meningkatkan bidang kehumasan--

Di akhir sesi, Azhar menginformasikan bahwa sejak terbitnya Perpres No. 45 Tahun 2023, telah berdiri Badan Karantina Indonesia.

Tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia menjaga NKRI dari sisi bioterorism. Sehingga pejabat karantina yang bertugas menjaga NKRI dari masuknya hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan melalui media pembawa yang dikirim dari luar negeri.

Karantina juga mencegah tersebarnya hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan di dalam negeri.

Karantina Sumatera Selatan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

BACA JUGA:Hadiri Hajatan Satu Tahunan Brand Lokal Anak Muda, Ratu Dewa Apresia UMKM Palembang

Dalam UU tersebut, seluruh media pembawa baik hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan produk tumbuhan wajib dilaporkan ke Karantina untuk dipastikan kesehatannya dan bebas dari hama penyakit sebelum dilalulintaskan melalui pintu pemasukan, pengeluaran yang telah ditetapkan di Sumatera Selatan.

Seperti di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandar Udara Silampari Lubuklinggau, Bandar Udara Atung Bungsu, Pelabuhan Boom Baru, Pelabuhan Tanjung Api-Api.

Pentingnya menjaga Indonesia, khususnya Sumatera Selatan dari hama penyakit karena apabila sudah masuk hama penyakit, maka perlu kerja sama yang ekstra untuk seluruh stakeholder terkait untuk menghilangkan hama penyakit.

Maka Karantina menggaet media untuk bersama-sama menginformasikan dan mengajak untuk lapor karantina demi menjaga Sumatera Selatan dari hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan.

Sepanjang 2023, media pembawa hewan, produk hewan yang dilalulintaskan di Sumatera Selatan untuk domestik masuk sebanyak 1798x, domestik keluar 7325x, ekspor 9x, dan impor 28x.

BACA JUGA:Daftar 6 Sektor Penerimaan Pajak yang Diturunkan Pemkot Palembang, Total Turun Hingga Lebih Rp 1 Miliar

Sementara media pembawa tumbuhan dan produk tumbuhan yang dilalulintaskan domestik keluar 9.728x, domestik masuk 7.685x, ekspor 2.591x, dan impor 203x.

Kegiatan ekspor tumbuhan Sumatera Selatan mencapai nilai ekonomi Rp 7.441.321.271.683 dengan komoditas perkebunan dan pertanian dari Sumatera Selatan.

Salah satu unggulannya adalah karet yang rutin diekspor dari Sumsel ke berbagai negara-negara di Asia, Eropa, dan Amerika.

 

Sumber: