Ratusan Massa 'AMUK' Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Ini yang Disampaikan

Ratusan Massa 'AMUK' Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Ini yang Disampaikan

Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumsel--

BACA JUGA:Darurat Polusi Udara, Pengamat: Pemprov dan Pemkot Bisa Minta Masyarakat Pasang Water Mist

Sementara itu, koordinator lapangan, Angga Saputra menambahkan terkait dengan adanya aksi penghadangan dan disertai dengan pengancaman terhadap kendaran operasional tambang di areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gorby Putra Utama (PT. GPU), pihaknya mendesak Kapolda Sumsel untuk menindak tegas terkait dugaan tersebut.  

“Kami mendesak Kapolda Sumsel untuk menindak tegas seluruh dugaan tindak pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus yang menganggu dan/atau bermaksud untuk menutup kegiatan tambang dan jalan tambang Atlas Group di wilayah Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Banyuasin,”tegas dia.

"Kami mendesak kepada seluruh elemen pemerintah Republik Indonesia baik tingkat pusat, maupun daerah, yakni  Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri, Menkopolhukam, Satgas Mafia Tanah Republik Indonesia, Gubernur Sumsel, dan Kapolda Sumsel untuk memberantas mafia tanah dengan topeng perkebunan sawit melalui metode pencaplokan tanah secara sepihak seperti yang diduga dilakukan PT. SKB," pungkas dia. 

Selain itu, Angga juga meminta kepada Presiden RI untuk memastikan kembali kegiatan pertambangan PT GPU dapat berjalan kembali.

BACA JUGA:Ratusan Warga OKU Demo di Kejati Sumsel, Minta Usut Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Karena hal ini menyangkut dengan nasib ribuan orang pekerja/ karyawan/ buruh/ sopir dan mitra PT GPU sendiri. 

“Kami meminta pengawalan khusus Kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk memastikan Kembali Kegiatan Pertambangan PT GPU dapat Berjalan Kembali.

Karena Menyangkut nasib ribuan orang pekerja/ karyawan/ buruh/ sopir dan mitra PT GPU,”pinta dia.  

Selain itu, pihaknya juga meminta keadilan hukum  untuk adanya tindakan tegas dari Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Menkopolhukam, Kapolda Sumsel, Gubernur Sumsel, Bupati Muratara, Bupati Muba dan Kapolres Muratara untuk menegakkan konstitusi mematuhi dan implementasi secara total Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas). 

“Kami mendesak segera lakukan evaluasi dan mencabut seluruh Perizinan PT SKB serta menindak tegas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT SKB, baik tidak pidana umum maupun tindak pidana khusus,”tegas dia. 

BACA JUGA:Miliki Izin Resmi, PT GPU Bantah Dugaan Pengerusakan Lahan di Muratara

Bahkan bukan hanya itu, Angga juga menjelaskan bahwa pihaknya meminta kepada Gubernur Sumsel untuk memeriksa dan/atau meneliti semua perizinan PT. SKB sebagai syarat terbitnya HGU dan/atau mengkaji kesalahan prosedur dan cacat administrasi  Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. SKB.  

“Hal itu, karena telah di cabut berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 1/Pbt/ KEM-ATR/ BPN/ VI/ 2023 tentang Pembatalan Surat Keputusan menteri ATR/BPN Nomor : 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 November 2021 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 0016/MUBA Atas Nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia berkedudukan di Palembang Seluas 3.859,70 Ha terletak di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, karena Cacat Administrasi dan Telah dicabut BPN untuk selajutnya status tanah dikembalikan ke Negara,”jelas dia. 

“Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami akan datang kembali bersama ribuan buruh, sopir angkutan tambang dan semua kelompok yang peduli dengan kepentingan pekerja tambang,”tandas Angga. 

Sumber: