Miliki Izin Resmi, PT GPU Bantah Dugaan Pengerusakan Lahan di Muratara

Miliki Izin Resmi, PT GPU Bantah Dugaan Pengerusakan Lahan di Muratara

Miliki Izin Resmi, PT GPU Bantah Dugaan Pengerusakan Lahan di Musi Rawasa--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM- Menurut Tim Kuasa Hukum PT. GPU telah memiliki izin usaha pertambangan operasi (IUP-OP) Berdasarkan SK Bupati Musi Rawas No. 002/KPTS/Distamben/2009 tanggal 1 Juni 2009.

Selain itu PT GPU juga memiliki sertifikat Clear and Clean No. 38/Bb/03/2012 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Telah adanya Persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara Republik Indonesia Terkait RKAB IUP OP Tahun 2023. PT. Gorby Putra Utama dengan Nomor Surat: T-1856.RKAB/MB.05/DJB.B/2022. 

Untuk selanjutnya PT GPU melakukan operasional pertambangan atau aktifitas lainnya. berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir KabupatenMuratara Sumsel.

“Artinya, aktifitas pertambangan klien kami memiliki perizinan yang konstitusional, berada di lokasi yang sah dan benar,”Di Kabupaten Musi rawas Utara,"kata kuasa hukum PT. GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH didampingi Gabriel H. Fuady, Sh, dan Ade Satriansyah, SH, Kamis 14 September 2023.

BACA JUGA:Kuasa Hukum YBDP Akan Ajukan Banding Dalam Jangka 14 Hari ke Depan

Selanjutnya dengan terbit Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor : 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tentang PEMBATALAN Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor : 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 November 2021 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 0016/MUBA Atas Nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia Berkedudukan di Palembang Seluas 3.859,70 Ha Terletak di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan karena CACAT ADMINISTRASI dan Telah dicabut BPN untuk selajutnya status tanah dikembalikan ke Negara.

Bahwa dengan batalnya Sertifikat Hak Guna Usaha tersebut maka Lokasi areal yang telah dibebaskan dan telah diganti rugi oleh PT. GPU telah mutlak menjadi Hak PT. GPU untuk dipergunakan sesuai peruntukkannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan sektor pertambangan yaitu melakukan kegiatan pertambangan

Adanya pemberitaan dari PT. SKB yang menyatakan ada Pengrusakan Kebun Sawit milik PT. SKB adalah klaim sepihak semata dan mengada-ada.

Cenderung mendramatisir dan rekayasa. Justru kami mempertanyakan apakah pihak PT. SKB memiliki perizinan di wilayah Kab. Muratara” kata Sofhuan.

BACA JUGA:Kejari OKU Panggil 15 Saksi, Klarifikasi Tunjangan dan Transportasi Anggota Dewan

Dia menegaskan, berdasarkan fakta yang terjadi sebaliknya. Justru PT. GPU menjadi korban karena ada jalan milik PT. GPU yang dibuat parit gajah dan ditanami sawit.

“Bahkan terjadi aksi premanisme yang menghadang dan menghalangi kendaraan operasional dan alat berat PT GPU,” kata dia.

Sementara, advokat Gabriele H. Fuadi yang juga Tokoh Masyarakat Muratara menambahkan, bahwa kegiatan penambangan di areal Pit Rajawali telah lama dilakukan dari tahun 2013, 2014 dan 2015, dari dahulu juga mendapat gangguan dari PT. SKB Dengan cara merusak dan menanam sawwit secara paksa direl kurang lebih 1.300 ha lahan yang sudah dibebaskan di Areal Kabupaten Musi Rawas Utara (kab. Muratara) dan lokasi IUP kliennya berada diwilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (kab. Muratara) dan bukan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, berdasarkan Permendagri No. 76 Tahun 2014, tentang batas daerah antara Muba dan Muratara.

Bahwa berdasarkan Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas), yang telah dikuatkan oleh Putusan Judicial Review No. 03 P/HUM/2015 dan No. 71 P/HUM/2015 Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas wilayah antara Kabupaten Musirawas utara dan Kabupaten Musi banyusasin, sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), titik koordinat wilayah IUP-OP PT GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara.

Sumber: