Ratusan Warga Bawa Keranda Mayat dan Baca Yasin di Kantor Gubernur Sumsel, Ada Apa Ya?

Ratusan Warga Bawa Keranda Mayat dan Baca Yasin di Kantor Gubernur Sumsel, Ada Apa Ya?

Ratusan Warga Bawa Keranda Mayat dan Baca Yasin di Kantor Gubernur Sumsel--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Ratusan warga Tegal Binangun komplek Taman Sasana Patra dan Patra Bersatu mendatangi kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dengan membawa keranda mayat.

Ratusan warga tersebut mendatangi Kantor Gubernur Sumsel sejak pukul 08.00 Wib dengan dikawal oleh polisi dari Polrestabes dan Polsek Plaju.

Ratusan Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra abadi (Formas TSP PA) Bersatu hendak melakukan aksi damai menuntut kejelasan status kependudukan warga Tegal Binangun Plaju yang Masuk kedalam wilayah Kabupaten Banyuasin.

Adapun ratusan warga ini berasal dari perwakilan dari 10 RW yang membawahi beberapa RT diantaranya 24, 25, 34 dan 41, dengan jumlah warga lebih kurang sekitar 2000 orang.

BACA JUGA:Ratu Dewa: Demo Warga Tegal Binangun Adalah Aspirasi, Segera Bahas Polemik Tapal Batas Palembang-Banyuasin

Ketua Formas TSP PA Bersatu Suhardi Suhai SH menyampaikan kalau sejak tahun 2014 lalu warga dari 29 Rukun RT di Tegal Binangun ini telah berjuang masuk dalam wilayah Kota Palembang.

"Secara kelengkapan data kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat menyurat lainya telah berurusan dengan Pemerintah Kota Palembang," ujar Suhardi.

Namun menurut Suhardi untuk status tanah dan lahan masih masuk batas wilayah milik Banyuasin. dan telah diperjuangkan sejak tahun 2014 hingga 2021 untuk masuk wilayah Kelurahan Plaju Darat Palembang.

"Saat di rapatkan di kantor Gubernur Sumsel waktu itu di saksikan pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) waktu itu untuk  29 RT dan 10 RW.

BACA JUGA:Tolak Tapal Batas Baru Palembang-Banyuasin, DPRD dan Pemkot Palembang Siap Gugat Ke MA

Untuk 10 RW ini kita kawal, karena Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang menyerahkan batas wilayah ini ke Pemprov Sumsel.

Artinya untuk mengetahui duduk permasalahan tapal batas ini Pemprov Sumsel, jadi keputusan batas wilayah temu daerah ini ditentukan oleh pihak Pemprov.

Dan pak Gubernur langsung yang menyampaikan bawah 10 RW tersebut harus masuk wilayah Kota Palembang," ujarnya.

Lebih lanjut Suhardi menambahkan dari 10 RW dengan total 29 RT tersebut yang masuk wilayah Palembang hanya 20 RT.

Sumber: