Mau Tukar Motor Biasa Jadi Motor Listrik? Cukup Daftar Online Program Konversi Kementrian ESDM, Ini Syaratnya

Mau Tukar Motor Biasa Jadi Motor Listrik? Cukup Daftar Online Program Konversi Kementrian ESDM, Ini Syaratnya

Berikut cara dan persyaratan mendaftara program konversi kementrian ESDM untuk menukar motor biasa menjadi motor listrik--

- Kabel kelistrikan.

BACA JUGA:Simak Cara Pengurusan STNK Motor Listrik, Lengkap dengan Persyaratan dan Biayanya

Lantaas motor apa saja yang dapat dikonversi mejadi motor listrik lewat program ini?

Ada beberapa syarat motor yang dapat dikonversi menajdi motor listri lewat program konversi kementrian ESDM ini diantaranya:

- Kapasitas mesin antara 110 cc sampai 150 cc

- Kondisi layak jalan

- Kondisi fisik lengkap sesuai persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor masih berlaku saat dilakukan konversi

- Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar.

Dan selain itu kriteria pemilik motor yang bisa melakukan konversi:

- Nama sesuai BPKB, STNK, dan KTP pemilik

- Menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi.

BACA JUGA:Unik, Honda Rilis Motocompacto, Motor Listrik Bergaya Retro dan Kompak, Cek Harga Murahnya di Sini

Sementara itu unutk dapatmengikuti program ini cukup mudah, para pemilik kendaraan hanya tinggal mengajukan pendaftaran lewat online.

Berikut panduan lengkap untuk mengikuti program konversi sepeda motor listrik:

Sumber: