Mau Tukar Motor Biasa Jadi Motor Listrik? Cukup Daftar Online Program Konversi Kementrian ESDM, Ini Syaratnya

Mau Tukar Motor Biasa Jadi Motor Listrik? Cukup Daftar Online Program Konversi Kementrian ESDM, Ini Syaratnya

Berikut cara dan persyaratan mendaftara program konversi kementrian ESDM untuk menukar motor biasa menjadi motor listrik--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM -  Berikut cara dan persyaratan mendaftara program konversi kementrian ESDM untuk menukar motor biasa menjadi motor listrik.

Dalam upaya Pemerintah untuk terus meningkatan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik guna mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air ialah dengan memberikan subsidi.

Tak tanggung-tanggung pemerintah memberikan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik.

Dan bukan hanya subsdidi untuk pembelian motor listrik baru, pemerinta melalu kementrian ESDM juga mengeluarkan program konversi motor listrik.

BACA JUGA:Oh! Ini Ternyata Beda STNK Motor Listrik dengan Motor Bensin, Klasifikasi Bukan dari CC Mesin

Artinya konversi yang dilakukan dengan cara membongkar dan melepas mesin bakar, lalu menggantinya dengan komponen motor listrik beserta suku cadang pendukung lainnya, seperti dikutip dari Booklet.

Adapun komponen kendaraan yang diganti adalah sebagai berikut:

- Motor Brushless Direct Current (BLDC) beserta dudukannya

- Baterai berbasis litium

- Main Key Controller dilengkapi GPS dan IOT

- Electronic Controller Unit

- Indikator baterai

- Speed regulator

- Konverter mekanik ke CVT

Sumber: