Simak Cara Pengurusan STNK Motor Listrik, Lengkap dengan Persyaratan dan Biayanya
Berikut cara dan langkah-langkah serta persyaratan mengurus STNK kendaraan Motor Listrik lengkap dengan biayanya--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Berikut cara dan langkah-langkah serta persyaratan mengurus STNK kendaraan Motor Listrik lengkap dengan biayanya.
Memiliki kelengkapan surat-surat merupakan syarat wajib bagi kendaraan untuk dapat digunakan sehari-hari atau layak jalan.
Begitu juga halnya dengan Kendaraan listrik khususnya motor listrik yang juga harus memiliki STNK untuk dapat dikatakan layak jalan.
Mengiingat penggunnaan motor listrik terbilang baru di Indonesia hal itu menyebabkan masih banyak yang belum mengetahui cara untuk mengurus STNK kendaraan ini.
BACA JUGA:Unik, Honda Rilis Motocompacto, Motor Listrik Bergaya Retro dan Kompak, Cek Harga Murahnya di Sini
Mengurus STNK motor listrik sama seperti halnya mengurus STNK kendaraan lainnya meski ada beberapa persyaratan yang membedakannya.
Adapun beberapa persyaratan untuk mengurus STNK motor listrik diantaranya:
- Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, terutama jika motor listrik telah mengalami perubahan bentuk.
- Surat keterangan dari karoseri yang memiliki izin.
BACA JUGA:Motor Listrik Honda EM 1 Turun Harga Jadi Rp 33 Juta, Ini Alasannya
Sedangkan untuk motor listrik yang ditujukan untuk angkutan umum syaratnya sebagai berikut:
- Sertifikat uji tipe.
- Tanda bukti lulus uji tipe.
Sumber: