Simak Cara Pengurusan STNK Motor Listrik, Lengkap dengan Persyaratan dan Biayanya

Simak Cara Pengurusan STNK Motor Listrik, Lengkap dengan Persyaratan dan Biayanya

Berikut cara dan langkah-langkah serta persyaratan mengurus STNK kendaraan Motor Listrik lengkap dengan biayanya--

Dan utnuk pengurusan STNK motor listrik milik badan hukum (Perusahaan) syaratnya sebagai berikut:

- Salinan akte pendirian perusahaan.

- Surat keterangan domisili perusahaan.

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

- Surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (di atas kop surat).

BACA JUGA:Ini Spesifikasi Motor Listrik Honda EM1 ev, Banyak Dicibir Warganet Karena Harga yang Mahal

Bila semua persyaratan telah dilengkapi, mari simak cara untuk melakukan pengurusan STNK Motor Listrik.

Untuk cara pengurusan STNK Motor Listrik dibagi menjadi dua kategori yakni kendaran listrik impor terurai dan impor utuh.

Berikut cara dan langkah-langkah untuk mengurus STNK motor listrik

KBL Kategori Impor Terurai Atau Sebagian (Completely Knocked Down)

- Mengisi formulir permohonan.

- Melampirkan tanda bukti identitas dengan ketentuan berikut ini:

  • Untuk perorangan: kartu tanda penduduk (KTP), dan surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
  • Untuk badan hukum: surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan, fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili, Surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan NPWP yang dilegalisasi.
  • Untuk instansi pemerintah, melampirkan dokumen berikut ini:
    • Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, dan ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan.
    • Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
    • Faktur untuk BPKB.
    • Sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan listrik.
    • Sertifikat nomor identifikasi kendaraan (NIK) dari agen pemegang merek (APM), kecuali kendaraan listrik khusus tanpa sertifikat NIK.
    • Rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum.
    • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Sepeda Motor Listrik Honda EM1 e Bisa Dipesan, Saat Ini Baru Jawa dan Bali Dulu?

KBL Kategori Impor Utuh (Completely Built Up)

- Mengisi formulir permohonan.

Sumber: