Simak Cara Pengurusan STNK Motor Listrik, Lengkap dengan Persyaratan dan Biayanya
Berikut cara dan langkah-langkah serta persyaratan mengurus STNK kendaraan Motor Listrik lengkap dengan biayanya--
- Menyertakan tanda bukti identitas dengan ketentuan:
- Untuk perorangan: kartu tanda penduduk (KTP), dan surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
- Untuk badan hukum: surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan, fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili, SIUP, dan NPWP yang dilegalisasi.
- Untuk instansi pemerintah, melampirkan dokumen berikut ini:
- Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, dan ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan.
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
- Faktur untuk BPKB.
- Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB).
- Surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang.
- Sertifikat uji tipe dan SRUT kendaraan bermotor.
- Tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kemenperin.
- Sertifikat VIN (Vehicle Identification Number) dan/atau sertifikat NIK dari APM.
- Surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk kendaraan bermotor impor bukan baru.
- Melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
- Izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang.
- Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri
- Bagi kendaraan bermotor yang masuk melalui wilayah Pabean, harus melampirkan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
- Perlu diingat bahwa surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor dari pejabat Bea Cukai berlaku bagi impor kendaraan bermotor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A, impor kendaraan bermotor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B, dan formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
BACA JUGA:Resmi! AHM Hadirkan Sepeda Motor Listrik Honda EM1 e dengan 3 Pilihan Warna
Lantas berapa biaya pengurusan STNK untuk motor listrik?
Berikut rincian lengkap biaya pengurusan STNK motor listrik di Indonesia
- Penerbitan dan perpanjangan STNK: Rp100.000
- Pengesahan STNK: Rp25.000
- Administrasi: Rp25.000
- Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
- Cek fisik: gratis
- Penerbitan plat nomor: Rp60.000
- Pajak progresif: sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing
Itulah tadi uraian lengkap mengenai cara dan persyaratan serta biaya pengurusan STNK Motor Listrik, semoga artikel ini dapat bermanfaat.
Sumber: