Waduh! Kemenag Hentikan Sementara Izin Empat Penyelenggara Umrah, Ini Daftarnya
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief--kemenag.go.id
Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif.
Yakni berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023,
“Sedangkan untuk PT. Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, juga terhitung dari 29 Mei 2023,” ujar Hilman di Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023.
Selama menjalani sanksi administratif tersebut, keempat PPIU ini tidak boleh menerima pendaftaran jemaah umrah dan tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah.
BACA JUGA:Berangkat Umroh dan Haji Bisa Langsung dari SMB II Palembang
Selain itu, PPIU harus melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah, serta mengembalikan biaya bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatannya.
“Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” tambah Hilman.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengimbau kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar turut melakukan pemantauan dan pengawasan PPIU di wilayah masing-masing.
“Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan,” kata Nur Arifin.
BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Umroh untuk Telepon dan Internet
Ia menambahkan, PPIU harus lebih profesional dalam menjalankan usahanya, patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.
PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya.
Yang tidak kalah pentingnya, PPIU juga harus makin profesional dalam melayani jemaah umrah.
"Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” tegas Nur Arifin.
BACA JUGA: 75 Jemaah Kembali Berangkat Umroh, UMMI Wisata Tour dan Travel Beri Layanan Tepercaya
Sumber: