Waduh! Kemenag Hentikan Sementara Izin Empat Penyelenggara Umrah, Ini Daftarnya
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief--kemenag.go.id
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sanksi pembekuan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023.
Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah sebagai berikut :
BACA JUGA:Vaksin Meningitis Bukan Lagi Syarat Wajib Berangkat Umrah
1. PT. Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023)
2. PT. Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023),
3. PT. Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023)
4. PT. Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023)
BACA JUGA:Alhamdulillah! Ditjen Imigrasi Tak Lagi Persulit Pembuatan Paspor Jemaah Umrah dan Haji khusus
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, sanksi diberikan setelah dilakukan proses pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).
Tiga PPIU (PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri) terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam.
Sementara PT. Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.
Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun.
BACA JUGA:Suspend Dicabut, Kemenag dan Kemenhaj Saudi Bahas Teknis Umrah
Sumber: