Umrah Non Prosedural, Ternyata Masuk Pelanggaran Regulasi dan Ancaman Bisnis
Abdul Basir (Analis Kebijakan Ahli Muda – DJPHU)--kemenag.go.id
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah Indonesia pada tahun 1443 H/2022 M berjalan dengan baik.
Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), mencatat ada 1.402.629 jemaah umrah Indonesia pada 2022.
Ini tentu bukan jumlah yang sedikit, bahkan merupakan akumulasi terbanyak dari tahun-tahun sebelumnya.
Sejak dibuka kembali, pasca Covid-19 pada Januari 2022, ada sejumlah dinamika dan permasalahan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
BACA JUGA:Waduh! Kemenag Hentikan Sementara Izin Empat Penyelenggara Umrah, Ini Daftarnya
Permasalahan itu antara lain berkenaan ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.
Misalnya, memberangkatkan jemaah umrah tanpa dilengkapi id card Siskopatuh, atau PPIU melakukan pemalsuan id card Siskopatuh.
Ada juga masalah jemaah gagal berangkat, gagal pulang, wanprestasi pelayanan di Arab Saudi, dan jemaah sakit/meninggal di Arab Saudi atau negara transit yang terkadang tidak dilengkapi dengan asuransi.
Bahkan, ditemukan juga permasalahan yang terkait keimigrasian di negara transit.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Ditjen Imigrasi Tak Lagi Persulit Pembuatan Paspor Jemaah Umrah dan Haji khusus
Masalah berikutnya, kerap ditemukan pihak yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menawarkan dan memberangkatkan jemaah umrah.
Kegiatan tersebut bukan hanya mengancam bisnis perjalanan ibadah umrah, namun melanggar regulasi pemerintah.
Sering dijumpai di berbagai jenis media sosial, promosi umrah dengan iming-iming yang sangat menarik yang mengesampingkan unsur kenyamanan dan keamanan jemaah umrah.
Misal umrah mandiri, umrah backpacker, umrah hemat 3 gratis 1, dan jenis lainnya.
Sumber: