Alhamdulillah! Ditjen Imigrasi Tak Lagi Persulit Pembuatan Paspor Jemaah Umrah dan Haji khusus
Jubir Kemenag Anna Hasbie--kemenag.go.id
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Kemenag menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus.
Kemenag menilai rekomendasi Kemenag yang dulu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jemaah.
“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujar Jubir Kemenag, Anna Hasbie di Jakarta, kemarin.
Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor.
BACA JUGA:BMHS dan RSIA Az Zahra Palembang Gelar Konsultasi Kesehatan Gratis Khusus Perempuan
Menurut Anna, mengutip kemenag.co.id syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi.
Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.
Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.
Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.
BACA JUGA:Heboh! Konsultan Pajak Rafael Alun Diduga Kabur ke Luar Negeri, PPATK Blokir Rekening
Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar bisa menindaklanjutinya.
Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjut.
"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” tandasnya.
Sumber: