Vaksin Meningitis Bukan Lagi Syarat Wajib Berangkat Umrah
kebijakan baru berangkat umrah tanpa harus vaksin meningitis--
JAKARTA, RADAR PALEMBANG - Pemerintah akhirnya membuat kebijakan baru terkait kebrangkatan Umrah ke tanah suci, yang dahulu baik jemaah umrah ataupun haji wajib suntik vaksin meningitis namun sekarang sudah tidak lagi berlaku bagi jemaah umrah.
Pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) telah mengkonfirmasi bahwa vaksinasi meningitis sudah bukan lagi menjadi persyaratan wajib untuk keberangkatan jemaah umrah.
Vaksin tersebut hanya diwajibkan bagi jemaah haji saja.
"Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi syarat wajib bagi keberangkatan ke Arab Saudi bagi jemaah umrah.
BACA JUGA:Presiden UEA Mohammed Bin Zayed bersama Jokowi Resmikan Masjid Raya Solo
Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji," ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam keterangan tertulis pada selasa tanggal 15 November 2022.
Menurut keterangan Hilman bahwa
penegasan peraturan baru ini didasarkan pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan juga Umrah tanggal 11 November 2022.
Dan dilain pihak, oleh otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga telah menerbitkan surat edaran yang sama tanggal 9 November 2022.
Namun walaupun demikian bagi calon jemaah yang memiliki riwayat kesehatan terutama dengan penyakit tertentu atau komorbid, akan tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi yang lainnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Satu Keluarga Tewas di Kalideres, Istilah Apokaliptik Jadi Trending, Apa Itu Apokaliptik?
Hilman menambahkan, "Ini demi memelihara kesehatan dan keselamatan para jemaah umrah khususnya dan jugamasyarakat Indonesia pada umumnya".
Hilman juga meminta agar pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk dapat menyosialisasikan kebijakan baru ini dan melakukan edukasi tentang perlunya vaksinasi
meningitis, khususnya bagi jemaah yang memiliki riwayat penyakit tertentu atau komorbid.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini berpendapat bahwa berdasarkan hasil diskusi yang telah dilakukan dengan para jemaah dan pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bahwa mereka sebenarnya tidak merasa keberatan dengan adanya vaksin meningitis.
Namun mereka hanya minta agar vaksinasi Meningitis tersebut agar mudah diakses dan juga biayanya lebih terjangkau.
BACA JUGA:Daftar Peringkat Maskapai Terbaik dan Terburuk di Dunia, Ada Juga dari Indonesia
Pengelenggara juga harus membantu para jemaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang telah menyediakan vaksinasi meningitis tersebut.
Dan Kementrian Agama juga ikut mendorong hal tersebut sebagai bagian dari upaya pelindungan terhadap jemaah haji dan umrah.
"PPIU yang telah menerima biaya dari jemaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar mengembalikan biaya tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis," Tambah Hilman.
Sumber: kontan.co.id