Pra Peradilan AP dan SI Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa Terkait Perhitungan Kerugian Negara

Pra Peradilan AP dan SI Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa Terkait Perhitungan Kerugian Negara

Suasana sidang praperadilan oleh tersangka AP dan SI yang dihadiri kuasa hukum keduanya di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa 1 Agustus 2023.--

BACA JUGA:Relawan Ganjarist Sumsel Kecam Pernyataan Rocky Gerung, Minta Kapolri Segera Lakukan Tindakan Hukum

“Analoginya seperti kasus pembunuhan, tapi tidak ada mayat. Mayat mati karena dibunuh, sekarang belum ada mayat, tapi dinyatakan ada pembunuhan. Itukan tidak logis," ujarnya. 

Sebelumnya, Kamis, 22 Juni 2023, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh  PT Bukit Multi Investama pada tahun 2015.

PT Bukit Multi Investama merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang bergerak di bidang investasi dan kontraktor pertambangan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Ya benar sebagaimana yang didapatkan dalam proses penyidikan perkara ini tim jaksa penyidik mengindikasikan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, di Palembang, Kamis.

BACA JUGA:Viral! Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Polisi Tindak Lanjuti Laporan Relawan

Adapun diketahui, setidaknya ada 20 dokumen penting menjadi barang bukti yang disita tim jaksa penyidik dari setiap kantor perusahaan itu pada bulan Januari 2023.

Sumber: