Naik Mulai 3 Agustus 2023, Berikut Tarif Baru Penyeberangan Kapal
Plt Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo saat sosialisasi kenaikan tarif penyeberangan, di Hotel Harper. -septa/radarpalembang.disway.id-
Khoiri menjelaskan, lantaran platform pembelian tiket kapal sudah dipersiapkan, maka pada 3 Agustus nantinya tarif akan berubah."Jadi misalnya ada penumpang yang sudah membeli tiket dari sekarang untuk keberangkatan pada tanggal 3 dan seterusnya, akan berbeda dengan yang dibeli di tangga 3," katanya.
Kenaikan tarif ini sudah dihitung secara ketat oleh tim tarif oleh Kementerian Perhubungan, YLKI, Biro Hukum, Biro Perencanaan, ASDP, Jasa Raharja. Dimana tarif dihitung berdasarkan Harga Pokok Penjualan (HPP)."Dengan penyesuaian tarif harapan kita bisa meningkatkan pelayanan dan keselamatan," terangnya.
Gapasdap juga memastikan dengan rendahnya angka tarif yang naik ini, tidak akan memicu kenaikan harga sembako maupun inflasi. (*)
Sumber: