Naik Mulai 3 Agustus 2023, Berikut Tarif Baru Penyeberangan Kapal
Plt Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo saat sosialisasi kenaikan tarif penyeberangan, di Hotel Harper. -septa/radarpalembang.disway.id-
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, telah menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan per 3 Agustus 2023. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Plt Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo mengatakan, kenaikan tarif kapal berlaku untuk di semua pelabuhan seluruh Indonesia.
"Kenaikan tarif ini sangat rendah, hanya 4,6%-5,26%, kenaikan 5% pun itu di wilayah tertentu saja," katanya saat sosialisasi kenaikan tarif penyeberangan, di Hotel Harper, Selasa 1 Agustus 2023.
BACA JUGA:Harga BBM di Sumsel Kembali Naik, Dexlite dan Pertamina Dex Meroket, Ini Daftar Lengkapnya?
Penyesuaian tarif baru di Pelabuhan Tanjung Kelian - Tanjung Api-api (TAA), untuk penumpang ada kenaikan Rp2.900, dari Rp55.200 menjadi Rp58.100."Penyesuaian tarif ini mulai berlaku pada 3 Agustus 2023 ini," katanya.
Untuk golongan 2 (sepeda motor), ada kenaikan Rp7.450, dari Rp130.550 menjadi Rp138.000. Sedangkan golongan IV - golongan IX, ada kenaikan Rp42.221 - Rp316.300, dengan rincian Golongan IV A naik Rp52.700, dari Rp998.500 menjadi Rp1.051.200.
Golongan IV B naik Rp42.221, dari Rp870.000 menjadi Rp912.221. Golongan V A, dari Rp1.770.900 menjadi Rp1.864.200, atau naik Rp93.300. Golongan V B 1, dari Rp622.500 jadi Rp1.700.200, atau naik sebesar Rp77.700. Golongan VI A, dari Rp2.895.900 jadi Rp3.045.500, naik sebesar Rp149.600.
Golongan VI B, dari Rp2.467.700 jadi Rp2.599.200 atau naik Rp131.500. Golongan VII dari Rp2.940.700 menjadi Rp3.093.500, atau naik sebanyak Rp152.800.
BACA JUGA:Perangi Pemanasan Global Lakukan Penanaman 210 Bibit Buah di Lingkungan Sekolah
Golongan VIII, dari 4.235.100 jadi Rp4.454.800, atau naik Rp219.700. Golongan IX, dari Rp5.808.700, jadi Rp6.125.000, atau naik sebanyak Rp316.300.
Bambang mengatakan, kenaikan tarif ini berdasarkan empat pertimbangan berikut, yakni kenaikan BBM, lalu biaya operasional dan pegawai meningkat. Selain itu, biaya suku cadang kapal meningkat harganya. Sebab, suku cadang kapal, selain dibeli di dalam negeri ada juga sebagain harus inden dari luar negeri.
"Lalu yang terakhir, peningkatan daya saing dengan moda lain dan kepastian investasi," katanya.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan, kenaikan tarif penyeberangan antar provinsi dan negara ini jauh lebih rendah di bawah kenaikan BBM baru-baru ini."Kenaikan BBM sekitar 32 persen, sedangkan tarif kapal jauh di bawah itu," jelasnnya.
BACA JUGA:New SUV Mitsubishi Nggak Punya Sunroof, Apakah Mampu Saingi HR-V dan Creta?
Sumber: