Kabasarnas Tetap Diproses di Militer, KPK Minta Maaf ke TNI Soal Kasus OTT

Kabasarnas Tetap Diproses di Militer, KPK Minta Maaf ke TNI Soal Kasus OTT

KPK menyampaikan permohonan maaf kepada TNI, terkait pengembangan kasus OTT Kabasarnas.--kompas.com

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Sejumlah rombongan pejabat perwira tinggi (Pati) TNI menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7).

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menyebut pihaknya akan bertemu pimpinan KPK membahas penetapan tersangka Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Kendati demikian, Danpuspom TNI juga menegaskan bahwa Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfian tetap akan diproses di militer meski menjelang pensiun.

Hal itu terkait kasus dugaan suap yang dilaksanakan saat aktif di militer, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023 sekitar Rp88,3 miliar.

BACA JUGA:Lagi, Kasus Polisi Tembak Polisi Terjadi di Bogor, Motif Hingga Kini Masih Jadi Misteri

Sementara itu, dari hasil pertemuan dengan pejabat pati TNI, KPKmenyampaikan permohonan maaf karena khilaf di kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabasarnas tersebut. 

KPK mengakui ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan.

Bahwasanya. manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI. Bukan kita yang tangani, bukan KPK.

Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung KPK, dihadapan awak media, hari ini. 

BACA JUGA: Anak Ferdy Sambo Lolos Akpol 2023, Ikuti Jejak Sang Ayah di Institusi Polri, Ini Potret Tribrata

Johanis mengatakan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI sejatinya ditangani khusus oleh TNI. Dia mengakui ada kekhilafan dari penyidik KPK.

"Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan.

Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan," kata dia.

Sumber: