Nilai Aset Berkurang, Warga Gugat Permendagri Soal Tapal Batas Palembang-Banyuasin

Nilai Aset Berkurang, Warga Gugat Permendagri Soal Tapal Batas Palembang-Banyuasin

Warga Gugat Permendagri Soal Tapal Batas Palembang-Banyuasin--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Karena dianggap merugikan, warga Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengajukan gugatan uji materi Permendagri 134 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan warga Cluster Alexandria terhadap Permendagri 134 Tahun 2022  tersebut kini telah diterima dan tinggal menunggu persidangan.

Manurut kuasa hukum warga Cluster Alexandria, Sofhuan Yusfiansyah, dirinya bersama dengan rekannya yang lain dikuasakan warga untuk melakukan gugatan uji materi Permendagri 134 Tahun 2022 tersebut.

"Kami kuasa hukum resmi dari masyarakat, terutama masyarakat Jakabaring yang di daerah Cluster Alexandria, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

BACA JUGA:Ratusan Warga Bawa Keranda Mayat dan Baca Yasin di Kantor Gubernur Sumsel, Ada Apa Ya?

Jadi kami mewakili 88 orang masyarakat yang merasa dirugikan atas diterbitkannya Permendagri 134 Tahun 2022," katan Sofhuan, Senin 31 Juli 2023.

Sofhuan mengatakan jika gugatan untuk uji materi Permendagri 134 ini telah diterima oleh pihak MA. Setelah itu, sambungnya, mereka tinggal menunggu kabar untuk proses persidangan.

"Untuk pendaftaran gugatan sudah diterima dan akan dikabari oleh Mahkamah Agung untuk uji materinya," ujarnya.

Lebih lanjut Sofhuan menuturkan bahwa sejak tahun 2014, Perumahan Cluster Alexandria yang berjumlah 118 unit rumah, saat ini dihuni oleh 110 kepala keluarga.

BACA JUGA:Ratu Dewa: Demo Warga Tegal Binangun Adalah Aspirasi, Segera Bahas Polemik Tapal Batas Palembang-Banyuasin

Semuanya masuk Kota Palembang dengan dibuktikan segala perizinan dan perpajakan seperti sertifikat hak milik SHM), izin mendirikan bangunan (IMB), dan PBB.

Namun, sejak dikeluarkannya Permendagri 134 Tahun 2022, perumahan itu dinyatakan masuk wilayah Kabupaten Banyuasin.

"Yang tadinya masuk wilayah Palembang keluarnya Permendagri itu masuk wilayah Banyuasin, terutama daerah 15 Ulu dan Jakabaring," ungkapnya.

Atas alasan itulah warga melakukan gugatan uji materi tersebut karena merasa dirugikan dalam banyak hal. Mulai dari PBB, pajak, hingga nilai asetnya turun.

Sumber: