Nilai Aset Berkurang, Warga Gugat Permendagri Soal Tapal Batas Palembang-Banyuasin

Warga Gugat Permendagri Soal Tapal Batas Palembang-Banyuasin--
Lebih lanjut Suhardi menambahkan dari 10 RW dengan total 29 RT tersebut yang masuk wilayah Palembang hanya 20 RT.
"10 RW Tegal Binangun harus masuk Palembang ini Kito kawal ini ucapan Gubernur langsung. Namun nyatanya, setelah keluar peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) no 134 tahun 2022, 20 RT masuk sedangkan 9 RT tidak masuk wilayah Kota Palembang, ini ada apa," tutur Suhardi.
Sumber: