Dua Hal Ini yang Bikin Jombingo Kena Blokir, Sangat Fatal dan Merugikan

Dua Hal Ini yang Bikin Jombingo Kena Blokir, Sangat Fatal dan Merugikan

--ojk.go.id

BACA JUGA:OJK Umumkan Asuransi Bukan Tabungan dan Investasi Jangka Panjang, Waspadalah!

PPATK dan Bank Indonesia, ujar Hudiyanto, akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo. Rapat koordinasi Satgas juga mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan pengambilan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.

Satgas juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan  dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu (freelance).

Pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas "like” dan “subcribe" atas suatu konten digital seperti di Youtube. Atas kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu.

Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan, kemudian korban dibujuk untuk melakukan tugas lain namun diminta untuk melakukan deposit sejumlah dana dengan bujukan akan menerima pembayaran/reward yang lebih besar dan mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu.  Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali.

BACA JUGA:Ratusan Triliun Hilang, OJK Ungkap 8 Ciri-ciri Investasi Ilegal agar Tak Tertipu, Cek Datanya di Sini?

“Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,” tukasnya.

Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email: [email protected] atau email: [email protected]. (*)

Sumber: