Dua Hal Ini yang Bikin Jombingo Kena Blokir, Sangat Fatal dan Merugikan

Dua Hal Ini yang Bikin Jombingo Kena Blokir, Sangat Fatal dan Merugikan

--ojk.go.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Jombingo atau PT Bingoby  Digital  Kreasi kena blokir Satgas Waspada Investasi. Ada dua hal prinsip yang jadi aspek penilaian penting pemblokiran Jombingo.

Satgas Waspada Investasi atau yang sekarang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L).

Legal artinya memastikan bahwa produk/layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil/keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Selain itu, pada April hingga Juni 2023, Satgas kembali menemukan 352 platform pinjaman online ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.

BACA JUGA:5 Daftar Pinjol dengan Bunga Rendah, Proses Cepat, Syarat Mudah dan Terdaftar di OJK

Berdasarkan hal tersebut, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.

Sedangkan, keputusan diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT  Bingoby  Digital  Kreasi  (Jombingo)  pada  Selasa 4 Juli  2023  yang  dihadiri anggota Satgas yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat.

Dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas.

BACA JUGA:Penipuan! MOPIT-PROFIT IDX FOREX Indonesia Catut Nama Bos OJK di Telegram

PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian  Komunikasi dan Informatika RI dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik  (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan RI.

Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dalam keterangan resminya, kemarin menyebutkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati beberapa hal seperti situs Jombingo saat ini sudah tidak aktif, namun untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.

“Rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Sumber: