OJK Umumkan Asuransi Bukan Tabungan dan Investasi Jangka Panjang, Waspadalah!

OJK Umumkan Asuransi Bukan Tabungan dan Investasi Jangka Panjang, Waspadalah!

Postingannya resmi OJK terkait informasi mengenai bahwa asuransi bukan tabungan, Senin 27 Juni 2023.-Tangkap Layar Instagram/ojkindonesia -

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat pengumuman resmi bahwa asuransi bukanlah tabungan.

Jadi bagi masyarakat, jika ada agen asuransi mau menawarkan produk mereka, maka itu bukan uang Anda yang tersimpan sebagai tabungan, apapun produknya berdasarkan versi OJK.

Penjelasan asuransi bukan tabungan diumumkan secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK di laman resmi Instagram ojkindonesia terposting Senin 27 Juni 2023.

Dalam pengumuman resminya, laman resmi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membuat judul tegas, Pahami! Asuransi Bukan Tabungan.

BACA JUGA:Ratusan Triliun Hilang, OJK Ungkap 8 Ciri-ciri Investasi Ilegal agar Tak Tertipu, Cek Datanya di Sini?

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melihat masih ada masyarakat yang tidak mengetahui asuransi bukan tabungan atau investasi.

Hal ini membuat masih seringnya terjadi perselisihan antara nasabah pemegang polis dengan pihak asuransi.

Postingan ojkindonesia berjudul pahami, asuransi bukan tabungan, sobat OJK.

"Sobat OJK, tak sedikit yang keliru mengira asuransi sebagai tabungan atau investasi jangka panjang, padahal peran asuransi sebenarnya adalah melindungi kita dari resiko finansial tak terduga,"tulis narasi judul postingan di akun ojkindonesia.

BACA JUGA:Penipuan Surat Pembekuan Rekening Catut Nama OJK, Cek Faktanya di Sini?

Dalam pengumuman selanjutnya, ojkindonesia menuliskan pesan banyak orang salah mengartikan asuransi sebagai tabungan atau investasi jangka panjang.

"Padahal asuransi sebenarnya digunakan sebagai perlindungan finansial dalam menghadapi resiko yang tidak terduga,"kata ojkindonesia, dilansir radarpalembang.com, Jumat 30 Juni 2023.

Secara penjelasan, ojkindonesia menuliskan keterangan, asuransi merupakan produk keuangan yang menawarkan proteksi atau perlindungan kepada nasabah jika terjadi suatu risiko.

"Dengan memberikan penggantian kerugian finansial, seperti sakit, meninggal dunia, kecelakaan, cacat, kebakaran, kehilangan, dan kerugian lainnya,"kata ojkindonesia.

Sumber: