Profil Fahzal Hendri Ketua Majelis Hakim Kasus Korupsi Rp 8 Triliun di Kemeninfo; Berani, Humanis, dan Fair

Profil Fahzal Hendri Ketua Majelis Hakim Kasus Korupsi Rp 8 Triliun di Kemeninfo; Berani, Humanis, dan Fair

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat memimpin sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. --capture youtube.

Al kisah, ketika Fahzal Hendri bertugas di Pengadilan Negeri Sungai Penuh –waktu itu mungkin sebagai hakim muda—dia pernah menegur seorang  wartawan di sana yang mereportase sidang kasus kecelakaan lalu lintas.  

Sesungguhnya perkara ini ini adalah kasus ringan. Dan yang hakim yang mengadili perkara itu bukanlah Dia. 

Ceritanya, Sekitar April atau Mei  1998, di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, berlangsung sidang  kecelakaan lalu lintas. Sang wartawan melihat yang duduk di kursi terdakwa adalah seorang remaja dan kakinya pakai gips. 

BACA JUGA:Jusuf Hamka Siap Menangkan Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Dia mengalami patah tulang akibat lakalantas. Terdakwa yang mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan sebuah bus dengan merek ternama di sana. Bus itu melayani penumpang Kerinci – Kota Jambi. 

Sesunguhnya bagi seorang wartawan sidang kasus-kasus kecil seperti itu bukanlah sebuah materi berita menarik yang layak disajikan kepada pembaca.  Perkara itu menjadi menarik karena  terdakwanya adalah korban lakalantas yang nota bene adalah pengendara sepeda motor. 

Pasalnya, jarang terjadi jika terjadi lakalantas antara sepeda motor dengan mobil lalu yang menjadi tersangka atau terdakwa atau yang salah adalah  pihak pengendara motor. 

BACA JUGA:VIRAL! Mahasiswa KKN UGM Diduga Berbuat Mesum di Rumah Kades? Cek Faktanya di Sini

Ada adagium di tengah masyarakat, sesalah-salahnya pengendara sepeda motor dalam sebuah lakalantas dengan mobil, tetap  sopir mobil yang dihukum atau salah. 

Dalam kasus itu yang menjadi tersangka/terdakwa adalah seorang remaja pengendara motor yang mengalami patah tulang karena bertabrakan dengan sebuah bus. Dan wartawan pun membuat judul berita di Medianya, Korban Malah Jadi Terdakwa di PN Sungai Penuh. 

Rupanya, Hakim Fahzal Hendri  membaca berita itu dan mendapat perhatiannya. Menurutnya, judul dan materi serta penyajian artikel berita tidak fair. 

Dia menganggap wartawan mencoba menggiring opini bahwa terdakwa meskipun menjadi korban tidak bersalah. ‘’Ini penulisan dan pengangkatan engle tidak fair,’’ujar Fahzal Hendri kepada wartawan yang menulis berita itu yang juga kenal dekat dengannya. 

BACA JUGA:Sidang Vonis Banding Teddy Minahasa Digelar Besok, Tetap Dihukum Seumur Hidup?

Sesungguhnya, wartawan itu membidik objek ‘tembakannya’ adalah penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bukanlah PN Sungai Penuh. Pasalnya, setiap perkara yang masuk, pengadilan harus menyidangkan dan tidak boleh menolak. 

Dalam diskusi dengan wartawan, Fahzal Hendri mengatakan, meskipun terdakwa menjadi korban, bukan berarti dia dapat dijadikan tersangka dan terdakwa. ‘’Bersalah atau tidaknya terdakwa, harus dibuktikan dalam proses persidangan,’’ucapnya. 

Sumber: