Pasar 16 Ilir Berubah Nama The Heritage 16 Ilir, Yuk Intip Konsepnya Seperti Apa?
Seperti inilah konsep bentuk gedung Pasar 16 Ilir nanti setelah direnovasi dan berubah nama menjadi The Heritage 16 Ilir.--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan gedung Pasar 16 Ilir oleh Sat Pol PP kota Palembang kemarin siang berlangsung kondusif, meski sempat mendapat reaksi keras dari para PKL yang berdemo.
Penertiban lokasi ini untuk segera dimulainya proyek pengerjaan renovasi gedung pasar 16 Ilir tersebut yang kemudian berubah nama menjadi The Heritage 16 Ilir. Yuk intip konsepnya seperti apa?
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pasar yang menjadi salah satu ikon kota Palembang ini nantinya akan hadir dengan konsep modern. Akan dipasang eksalator seperti pasar ritel modern, sehingga memudahkan pedagang dan pembeli bertransaksi di semua lantai pasar.
Pasar 16 Ilir ini hanya direnovasi bukan dibongkar dan dibangun ulang, tidak sama seperti Pasar Cinde yang bangunannya dibongkar dan sampai sekarang pembangunan pasar masih jalan di tempat. Pasar Cinde dibawah pengelolaan Pemprov Sumsel.
BACA JUGA:Penertiban Lapak PKL di Pasar 16 Ilir Palembang, Tuai Pro dan Kontra Nitizen?
Perlu untuk diketahui, Pasar 16 Ilir ini dibawah pengelolaan Pemkot Palembang.
Nantinya, fungsi dari Pasar 16 akan tetap sama dan tidak akan berbeda, justru semakin baik dan nyaman untuk berbelanja. Konsepnya saja yang lebih modern, seperti pasar ritel modern.
Dirut Perumda Palembang Jaya Abdul Rizal mengatakan Pasar 16 Ilir saat ini pengelolaannya bukan lagi dihandel oleh Perumda Palembang Jaya.
Tapi sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga yakni PT Bima Citra Realty per 17 Mei 2023.
BACA JUGA:PKL-Parkir Liar di BKB Siap-siap Kena Garuk
"Oleh sebab itu semua urusan pedagang yakni sewa kios, lapak, dan lainnya diserahkan ke pengelola baru,"ujar Rizal.
Kemudian, lanjutnya, pengelolaan Pasar 16 Ilir yakni Kerjasama Sama Operasi (KSO) bukan Build Operate and Transfer (BOT) yang merupakan pemanfaatan barang milik daerah.
Berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya.
Kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah tersebut.
Sumber: