Sadis, Pelajar Muara Enim Tewas dengan 45 Luka Tusuk, ini Motif Pelaku dan Kronoligi Kejadiannya

Sadis, Pelajar Muara Enim Tewas dengan 45 Luka Tusuk, ini Motif Pelaku dan Kronoligi Kejadiannya

Pelajar Muara Enim Tewas dengan 45 Luka Tusuk, ini Motif Pelaku dan Kronoligi Kejadiannya--sumeks.co

BACA JUGA:Niat Tolong Warga , Pak RT di Talang Kelapa Malah Ikut Kena Setrum, Tiga Warga Terkapar di Atap Rumah

Saat tiba di TKP didapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tubuhnya tertelentang di aliran sungai kecil dan ditemukan luka tusuk senjata tajam di bagian tubuh depan sebanyak lebih-kurang 35 tusukan (tikam).

Luka tusuk senjata tajam di bagian punggung sebanyak lebih kurang 10 tusukan (tikam), luka robek atau sayatan di bagian wajah tepatnya dagu sebelah kanan, luka sayat di bagian pipi, luka sayat di bagian tangan sebelah kanan sebanyak empat sayatan.

Lanjut dengan luka robek di bagian siku (tangan) sebelah kiri, luka sayatan di bagian leher.

Selanjutnya jenazah tersebut dibawa oleh Piket SPK Polsek Prabumulih Barat bersama Piket Reskrim Polsek Prabumulih Barat dan Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Prabumulih ke RSUD Prabumulih untuk dilakukan visum.

BACA JUGA:Sopir Truk di Palembang Kena Todong 3 Pemuda Usai Buang Air Kecil

Saat visum sedang berlangsung datang seorang warga atas nama Ahmad Luki Alhatop memberitahukan kepada piket SPK Polsek Prabumulih Barat bahwa mengenali jenazah tersebut.

Korban merupakan kerabatnya yang beralamat di Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. 

"Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat melakukan Penyelidikan, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Prabumulih Barat," sebutnya.

Selanjutnya, setelah petugas melakukan olah TKP lalu penyelidikan mengumpulkan saksi dan barang bukti  kemudian tim gabungan opsnal pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB ke Polsek Gunung Megang untuk mengambil tersangka Robialshah alias Robial.

BACA JUGA:Tukang Bangunan di Palembang Gasak Emas dan Ratusan Juta Uang Majikan, Dipakai Beli HP dan Foya-foya

"Berdasar keterangan pelaku Ribial, dirinya mengakui perbuatannya dalam perkara Pasal 338 KUHP. Kita juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 buah baju kaos warna hitam, 1 buah celana jeans warna hitam, 1 buah ikat pinggang, 1 buah gagang parang/pisau yang berada di TKP, 1 buah senjata tajam jenis pisau dan 1 unit motor Yamaha Aerox warna ungu dengan nopol A 6243 EM," bebernya. 

Adapun kronologi kejadian seperti dijelaskan Kasat Reskrim kalau pertemuan singkat antara korban dan tersangka berawal pada hari Kamis 8 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB.

Korban bertemu dengan tersangka di masjid Almuhajirin Cinta Kasih dengan tujuan untuk menjual HP tersangka kepada korban. 

"Namun korban memutuskan pulang untuk mandi terlebih dahulu dan sekira pukul 21.30 WIB korban kembali menemui tersangka dan mengajak tersangka ke jembatan Tel sambil bernego menjual HP tersangka kepada korban," jelasnya.

Sumber: