Tukang Bangunan di Palembang Gasak Emas dan Ratusan Juta Uang Majikan, Dipakai Beli HP dan Foya-foya
Tukang Banguan di Palembang Gasak Emas dan Ratusan Juta Uang Majikan--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Rusdi (44) seorang tukang bangunan di PALEMBANG terpaksa berurusan dengan polisi usai mencuri perhiasan emas dan uang ratusan juta rupiah milik majikannya.
Pelaku Rusdi membawa kabur perhiasan emas dan uang senilai ratusan juta rupiah milik Halimah Tussakdiah (40) warga Ki Marogan, lorong Mataram II Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati.
Uang hasil curan tersebut kemudian dipakai tersangka untuk membeli hanphone (HP) dan berfoya-foya.
"Setelah dapat besoknya saya kabur ke Batam menggunakan kapal. Uang itu saya beli HP, sisanya untuk jajan,” ujar tersangka saat gelar perkara di Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, Selasa, 23 Mei 2023.
BACA JUGA:Ketipu Beli Tiket Konser Coldplay, Tiktoker dr Nicho Lapor Polisi
Kepada Polisi Risdi mengakui bahwa dia masuk rumah korban yang beralamat di jalan Ki Marogan, lorong Mataram II Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati melalui jendela rumah dan langsung menuju ke kamar utama.
"Tersangka mengaku mengambil uang korban sekitar Rp 300 juta dan perhiasan emas yang disimpan di dalam kamar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo.
Pelaku mengakui hafal dengan situasi rumah yang dicurinya, karena satu bulan sebelumnya pelaku sempat merehab rumah korban tersebut untuk pemasangan keramik, plafon rumah dan membuat bak mandi.
Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dicuri pelaku, dan sisa uang hasil pencurian.
BACA JUGA:Salah Transfer, Saldo DANA Rp10 Juta Melayang, Wanita di Palembang Lapor Polisi
“Dari tersangka kami mengamankan barang bukti uang yang belum sempat dibelanjakan sebesar Rp 117 juta. Uang itu sebagian sudah dibelikan tersangka handphone dan foya-foya, ” ujar Kombes M Anwar.
Tersangka Rusdi sendiri yang berhasil di tangkap pihak Polisi saat berada di rumah keluarganya di kota Batam. Sabtu, 20 Mei 2023.
Atas perbuatannya, kini Rusdi terpaksa mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penajara.
Sumber: