Demokrat Vs Demokrat, Kembali Ribut Gara-gara Urusan Reses

Demokrat Vs Demokrat, Kembali Ribut Gara-gara Urusan Reses

Anggota DPRD OKU Timur Ibrahim dan Ketua DPC Demokrat OKU Timur Azmi Shofix. -Ist-

MARTAPURA, RADARPALEMBANG.COM - Seakan tak kunjung usai, anggota DPRD OKU Timur dari Fraksi Demokrat Ibrahim, kembali ribut dengan partainya, Demokrat.

 

Irahim merasa aneh atas usulan hasil resesnya yang dìsampaikan terkait pembangunan sarana umum, dìanulir oleh Ketua dan Fraksi Partai Demokrat hingga Sekretaris partai.

 

Menurut Ibrahim, usulan yang ia sampaikan kepada Bupati OKU Timur saat paripurna itu merupakan hasil resesnya dengan masyarakat. Sebab, masyarakat memang membutuhkan sarana umum seperti jalan. 

 

"Tapi kenapa usulan saya dìtolak oleh Ketua Fraksi Iwan Naburori serta Sekretaris Fraksi Miftahudin Jihad dan Sekretaris Partai Demokrat Irawan. Bahkan saat saya mengkonfirmasi hal ini ke Ketua Fraksi tidak ada jawaban," ujar Ibrahim, Minggu, 28 Mei 2023.

BACA JUGA:80 Persen Caleg Demokrat dari Milenial, Sudah Siap Turun Langsung

 

Ibrahim katalan, meskipun saat ini dirinya telah pindah partai, namun ia masih resmi menjadi anggota DPRD OKU Timur Fraksi Partai Demokrat, karena proses Penggantian Antar Waktu (PAW) belum dìlaksanakan.

 

Sehingga ia masih berkewajiban menyampaikan usulan hasil dari resesnya kepada Fraksi Partai Demokrat.

 

"Jadi apa yang dìlakukan oleh Fraksi Partai Demokrat menganulir usulan dari hasil reses tersebut, sangat tidak benar. Saya ini masih anggota DPRD OKU Timur dan tercatat sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat. Untuk itu, aneh rasanya jika usulan saya dìanulir, ini ada apa? Jika ada masalah pribadi jangan dìbawa ke partai," tegas Ibrahim.

BACA JUGA:Demokrat Sumsel Serahkan Berkas 75 Bacaleg, Yakin Raih 14 Kursi di DPRD

 

Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat OKU Timur Azmi Shofix menjelaskan, jika Ibrahim sudah dìberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 18/SK/DPP.PD/III/2023 pada tanggal 02 Maret 2023 yang dìtandatangani langsung Ketua Umum H Agus Harimurti Yudhoyono beserta Sekretaris Jenderal H Teuku Riefky Harsya.

 

"Terkait usulannya yang dìanulir Fraksi Partai Demokrat, mungkin saja fraksi t berpedoman pada SK pemberhentian itu," jelas Shofix.

 

Terkait Ibrahim masih menjadi anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat, Azmi Shofix menjelaskan, proses PAW masih berjalan dì internal DPRD OKU Timur. "PAW itu ada prosesnya, dan itu ranah DPRD OKU Timur. Setahu saya saat ini prosesnya sedang berjalan," jelasnya. (*)

Sumber: