Siap-siap! PPDB SMP 2023 Jalur Afirmasi Dibuka Lebih Awal Mulai 29 Mei, Pantau Terus Linknya

Siap-siap! PPDB SMP 2023  Jalur Afirmasi Dibuka Lebih Awal Mulai 29 Mei, Pantau Terus Linknya

Kepala dinas pendidikan kota Palembang, Ansori.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023-2024 akan segera dilaksanakan pada akhir bulan Mei 2023.

Pantau terus linknya, kamu bisa buka membuka website Siap PPDB Online Kota Palembang yaitu https://ppdbpalembang.com/ 

Khususnya tingkat SMP, pendaftaran PPDB jalur afirmasi dibuka lebih awal, mulai 29-31 Mei 2023. Kuota disiapkan sebesar 15 persen dari daya tampung sekolah.

Sementara ketiga jalur lainnya yaitu zonasi, perpindahan orangtua dan prestasi (akademik dan non-akademik) dibuka pada 14-16 Juni 2023. 

BACA JUGA:Walikota Palembang Minta Seleksi PPDB 2023 yang Transparan dan Objektif, Kuota Zonasi Ditetapkan 50 Persen

Apa itu jalur afirmasi? Dikutip dari edaran dinas pendidikan kota Palembang, disebutkan jalur afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.

Pada tahun ini, diberikan waktu untuk masa sanggah atas pengumuman hasil seleksi pada jadwal yang telah ditentukan dari keempat jalur penerimaan PPDB tersebut. 

Selain itu kuota jalur zonasi lebih besar yakni 50 persen dibandingkan kuota zonasi tahun lalu hanya 25 persen dam prestasi tahap II yaitu Tes Potensi Akademik dengan kuota 50 persen, tahun ini kuotanya 25 persen.

PPDB tahun 2023 ini mendapat attensi dari Walikota Palembang H Harnojoyo.

BACA JUGA:SIMAK! Jadwal PPDB SMP 2023 di Palembang sudah Keluar, Pantau Terus Link Pendaftarannya

Walikota meminta pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2023/2024 berlangsung secara objektif dan transparan.

Ini tertuang dalam SK Walikota Palembang No 176/KPTS/DISDIK/2023.

Untuk jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orangtua atau mutasi orangtua 5 persen, prestasi 5 persen dan tes prestasi akademik hanya 25 persen.

"Objektif yaitu penerimaan peserta didik baru harus memenuhi ketentuan umum yang sudah ditetapkan.

Sumber: