PPDB SMP Tahun 2024/2025 Buka Tiga Jalur Penerimaan Siswa Baru, Kapan Jadwalnya?Pantau Terus Link di Akhir Mei
Dinas pendidikan kota palembang memastikan pendaftaran PPDB SMP negeri tahun 2024/2025 akan dibuka di akhir bulan Mei ini.--dokumen/radarpalembang.com
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Negeri tahun 2024/2025 di Kota Palembang masih terus ditunggu oleh para orangtua/wali.
Mereka terus memantau informasi PPDB tersebut di media sosial, baik pemberitaan atau akun IG resmi dinas pendidikan terkait,
Pengumuman jadwal pendaftaran PPDB tahun ini sangat dinantikan, apakah sistem pendaftaran sama atau tidak seperti tahun sebelumnya.
Terkait hal tersebut, Dinas Pendidikan Palembang memastikan jadwal PPDB SMP Negeri Kota Palembang baru akan dibuka akhir Mei 2024.
BACA JUGA:Lengkap Wilayah Zonasi PPDB SMA Negeri di Palembang Tahun Ajaran 2024/2025
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ansori bahwa saat ini Dinas Pendidikan tengah menyusun sistem zonasi sekolah untuk kesiapan PPDB tahun ajaran 2024/2025.
"Pendaftaran PPDB baru akan dibuka akhir Mei, diatas tanggal 20-an. Prosesnya akan tetap sama seperti tahun lalu karena aturannya sudah baku sesuai aturan Kemendikbud," ujar Ansori, kepada wartawan belum lama ini.
Ansori juga mengatakan untuk rangkaian PPDB tahun ajaran 2024/2025 akan melalui tiga jalur sistem penerimaan siswa baru yakni jalur afirmasi, zonasi dan jalur prestasi.
Dia juga memastikan semua sekolah SMP Negeri di Kota Palembang tahun ini masuk dalam PPDB, tidak ada pengecualian dan pengelompokan sekolah unggulan karena sesuai juknis dan aturan semua harus diikutsertakan.
BACA JUGA:Mau Lulus Jalur Zonasi? Pahami Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Saat Daftar PPDB Online Tahun 2024/2025
Meski belum ada jadwal resmi PPDB tahun ini dan masih disusun, Ansori memastikan proses dan urutannya masih sama dengan tahun lalu sehingga bagi orangtua yang akan menyekolahkan anak ke jenjang lebih tinggi sudah bisa bersiap-siap sejak jauh hari.
Untuk sistem zonasi pada tahun lalu dengan kuota 50 persen, afirmasi 15 persen, mutasi (perpindahan orangtua/wali) 5 persen dan jalur prestasi 30 persen dari jumlah daya tampung sekolah. Untuk rombongan belajar (rombel) sebanyak 10 rombel.
Kelulusan peserta didik baru didominasi oleh jalur zonasi karena kuota separuh dari daya tampung sekolah.
Nah, bagi kamu yang ingin mengecek apakah domisili masuk ke dalam sistem zona, bisa membuka dan klik website https://portal-ppdb.palembang.go.id/wilayah dan nanti akan diketahui apakah domisili masuk dalam sistem zonasi sesuai dengan sekolah yang dipilih.
Sumber: