Gara-gara Tiket Konser Coldplay Pasutri ini Ditangkap Polisi, Kok Bisa?

Gara-gara Tiket Konser Coldplay Pasutri ini Ditangkap Polisi, Kok Bisa?

Polisi berhasil menangkap pasutri yang melakukan penipuan Jastip tiket konser Coldplay --

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Sepasang suami istri yang menjalankan usaha jasa titip (Jastip) tiket terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib.

Keduanya ditangkap pihak yang bewajib Subdit siber ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena disangkakan telah melakukan penipuan jstip tiket konser Coldplay.

Adapun modus yang digunakan para tersangka adalah melalui website agar dapat meyakinkan para korban, dalam websitenya mereka mengunggah testimoni positif dari pelanggan yang memang benar telah mekai jastip mereka.

Pasutri ini meminta kepada para korbannya untuk membayar Rp 50.000 di muka sebagai tanda reservasi. Dan apabila dalam 1 jam tidak dilunasi makan uang tersebut akan hangus.

BACA JUGA:Tukang Banguan di Palembang Gasak Emas dan Ratusan Juta Uang Majikan, Di pakai Beli Hp dan Foya-foya

Subdit siber ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan pasangan suami istri dalam kasus penjualan tiket konser Coldplay pada November mendatang. 

Kedua pelaku merupakan sepasang suami istri yang bernamaArditya Bina Forta dan Widya alias ABF (22) dan W (24) yang berhaasil diamankan di Yogyakarta.

Dari hasil penyelidikan sementara setidaknya pasangan ini memperoleh uang Rp275 dari hasil penipuan yang dijalankannya dalam hal ini jastip tiket konser Coldplay.

Saat ini 60 korban telah melaporkan penipuan tiket Coldplay dan masih banyak korban yang belum melaporkan.

BACA JUGA:Ketipu Beli Tiket Konser Coldplay, Tiktoker dr Nicho Lapor Polisi

Atas perbuatan mereka berdua, ABF dan W kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka ditahan berdasarkan Pasal 28(1) dan Pasal 45A(1) Undang-Undang Informasi dan Perdagangan Elektronik (ITE) No. 19 tahun 2016, serta Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 dan Pasal 4 Pasal 5.

Sumber: