Buruan, Penghapusan Denda Piutang Pajak Masih Berlangsung Hingga 30 Juni 2023

Buruan, Penghapusan Denda Piutang Pajak Masih Berlangsung Hingga 30 Juni 2023

Tangkapan layar dari akun IG @bapendakotapalembang soal keputusan Walikota Palembang tentang penghapusan seluruh denda piutang pajak daerah. --tangkapan layar IG

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Program penghapusan denda semua pajak tertunggak yang diadakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, cukup mendapat respons dari warga Palembang.

Masyarakat pun tampak antusias mendatangi kantor tersebut yang berlokasi di Jl Merdeka, Palembang.

Salah seorang ibu rumah tangga, Mardalena (46), yang ingin memecah PBB. Ia hanya membayar pokok PBB saja, sedangkan denda tunggakan dihapuskan.

"Pada lembar tagihan wajib pajak PBB yang diprint langsung otomatis dihapuskan dendanya, Jadi cuma bayar pokoknya saja, lumayan selisihnya,"ujar Lena yang segera bergegas setelah mengetahui ada program tersebut.

BACA JUGA:Ditjen Pajak Usut Perkebunan Sawit Tunggak Bayar Pajak, Ada di Sumsel ?

Program ini menjadi kabar gembira untuk warga yang menunggak pajak daerah, berlangsung mulai 2 Mei hingga 30 Juni 2023 mendatang. 

Hal tersebut didasarkan atas Keputusan Walikota Palembang Nomor 157/KPTS/Bapenda/2023 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2023.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak daerah ini untuk seluruh pajak daerah tanpa terkecuali.

"Baik itu denda pajak tertunggak PBB, BPTHB dan pajak-pajak lainnya. Ayo bayar pajak, gunakan kesempatan ini,. Pajak anda merupakan bentuk kontribusi bagi pembangunan kota Palembang, " kata Harnojoyo.

BACA JUGA:Bapenda Sumsel Kembali Laksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Launching e-Dempo

Kebijakan ini juga dibuat kepala daerah untuk melihat sejauh mana tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Ini kita lakukan untuk mengajak masyarakat membayar pajak, manfaat lainnya untuk meningkatkan pendapatan daerah tahun ini," ujarnya.

Kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan melalui Kepala Bidang PAD Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Betha Yudha Noviandri mengatakan, penghapusan denda pajak untuk seluruh tahun pajak yang tertunggak.

"Jadi WP yang memiliki piutang pajak daerah dibebaskan denda pajaknya cukup hanya membayar pokok pajak saja, Mau tahun berapapun tahun pajak tertunggak yang mau dibayarkan,"ujar Yudha.

Sumber: