Ditjen Pajak Usut Perkebunan Sawit Tunggak Bayar Pajak, Ada di Sumsel ?

Kelapa sawit yang baru saja dipanen.--doc radarpalembang.disway.id
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Perkebunan kepala sawit yang menunggak pembayaran pajak, kini sedang diburu oleh Ditjen Pajak.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa 9 Mei 2023.
Total ada 16,8 juta hektare lahan sawit yang ditanami, hanya sekitar 7,3 juta hektare yang sudah bayar pajak.
Data sawit tunggak pajak yang didapat Luhut Binsar Pandjaitan dari BPKP mengaudit industri kelapa sawit, dimana terdapat 9 juta hektare lahan sawit belum bayar atau tunggak pajak.
BACA JUGA:9 Juta Lahan Sawit Tunggak Pajak, Ada di Sumsel?
Untuk itu, Luhut Binsar Panjaitan langsung menanyakannya ke Kementerian Keuangan dan dirjen pajak.
Hasilnya, diakui Luhut Binsar Panjaitan sedang mengejar pajak dari para pengusaha nakal yang tunggak bayar pajak di perkebunan kelapa sawit ini.
"Jadi saya bilang sama Kemenkeu, eh itu yang lain ke mana? Akhirnya dirjen pajak sekarang lari suruh nyari," ungkap Luhut Binsar Panjaitan.
Soal pengusaha sawit tidak bayar pajak, Luhut menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan pinalti.
BACA JUGA:Awas, Jangan Salah Pilih Bibit Kelapa Sawit, Bisa Nangis Selama 25 Tahun
“Jika dibawa ke ranah hukum kalau dibawa ke pengadilan, seperti BLBI 2023 gak selesai-selesai. Jadi bikin sederhana saja,"ungkap Luhut Binsar Panjaitan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan ada kemungkinan perbedaan data luas tanah yang dilaporkan mendapat izin Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke DJP dengan data yang ditemukan Luhut di lapangan.
“Jika nantinya hasil penelusuran menemukan perbedaan luasan yang dilaporkan dengan data di lapangan,”ungkap Dwi.
"Saat ini, DJP sedang melakukan klarifikasi terkait perbedaan data luasan ini, maka akan dilakukan perbaikan SPPT PBB terhadap perusahaan atau pemilik perkebunan sawit tersebut.
Sumber: