Buruan, Penghapusan Denda Piutang Pajak Masih Berlangsung Hingga 30 Juni 2023
Tangkapan layar dari akun IG @bapendakotapalembang soal keputusan Walikota Palembang tentang penghapusan seluruh denda piutang pajak daerah. --tangkapan layar IG
BACA JUGA:Dirjen Pajak Temui Ketum PBNU, Soal Viral Tak Perlu Bayar Pajak
Karena itu, untuk Wajib Pajak (WP) yang mau memanfaatkan program ini juga tidak ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi.
"Tidak ada persyaratan khusus, ketika WP bayar pokok pajak tertunggak nya maka secara otomatis dari sistem tidak lagi bayar denda, tentunya selama periode program ini berjalan," jelasnya.
Maka itu, Yudha mengimbau kepada wajib pajak agar menggunakan momen ini untuk melakukan pembayaran pajak, khususnya bagi yang punya tunggakan.
"Karena program ini hanya 2 bulan, atau berlaku dari 1 Mei sampai dengan 30 Juni 2023. Ayo bayar pajak, jangan lewatkan kesempatan ini.," pungkasnya.
Sumber: