Ini Daftar Mobil Boleh Konsumsi BBM Jenis Pertalite, Cek di Sini!
Petugas SPBU sedang melayani pelanggan ingin membeli BBM.--doc radarpalembang.disway.id
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Setidaknya hanya ada beberapa jenis kendaraan roda empat atau mobil yang boleh mengonsumsi bahan bakar minyak atau BBM jenis pertalite.
Kedepannya, pembelian BBM subsidi sejenis Pertalite bakal dibatasi berdasarkan kapasitas kubikasi (cc) mesin dan juga jenisnya.
Pembatasan pembeli BBM subsidi jenis pertalite diharapkan distribusi BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran.
Meski demikian, aturan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis pertalite masih dalam tahapan pembatasan.
BACA JUGA:Hore! Harga BBM Kembali Turun Rp1.200 per Liter, Harga di Palembang Berapa Ya?, Simak Updatenya
Pemerintah masih merevisi Peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Lewat revisi itu, akan diatur siapa saja yang boleh menggunakan BBM subsidi sejenis Pertalite, meski tanpa menyebutkan daftar brand kendaraan roda empat atau mobil tapi batasannya siapa bisa membeli akan diatur dengan ketentuan tertentu.
“Di dalam revisi Perpres itu akan diatur lebih mendetail soal pengguna Pertalite,”kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
Salah satu pembahasan secara detail terkait BBM subsidi jenis pertalite, siapa yang berhak mengonsumsinya, dengan menggunakan batas kubikasi mesin dan juga jenis kendaraan.
BACA JUGA:Daftar Harga BBM Termahal di Dunia versi Global Petrol Price
"Isi dari Perpres ini sendiri betul-betul ada kriteria, CC sekian, jenis sekian,”kata Arifin Tasrif, Kamis 11 Mei 2023.
Lalu, sambung dia, masuk juga tuh di Perpres, terus kemudian mobil yang tangki-nya 100 tahu-tahu kok bisa ngisi 300 itu, itu yang mengambil hak orang lain.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengatur Hilir Minyal dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim mengungkap ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh mengonsumsi Pertalite.
Untuk motor, semua model dengan kapasitas kubikasi di bawah 150 cc masih diperbolehkan. Sedangkan untuk mobil, pelat hitam di atas 1.400 cc akan dilarang.
Dengan persyaratan tersebut tanpa ada perubahan lagi, secara tidak langsung hanya mobil di bawah 1.400 cc yang nantinya boleh mengkonsumsi Pertalite.
Untuk jenisnya, kebanyakan dihuni oleh mobil-mobil LCGC, seluruh mobil penghuni segmen LCGC seperti Daihatsu Ayla, Toyota Agya, dan Honda Brio Satya memiliki kapasitas mesin maksimal 1.300 cc.
Di luar LCGC, ada mobil-mobil di bawah 1.400 cc berukuran kompak yang telah dilengkapi dengan mesin turbo seperti Daihatsu Rocky, Toyota Raize, Honda Brio RS, Kia Seltos, Nissan Magnite, Nissan Kicks e-Power Suzuki Ignis, VW Polo, hingga VW T-Cross.
Sumber: