Daftar Kendaraan Dilarang Memakai BBM Subsidi Pertalite, Solar Dalam Revisi Perpres 191, Ada Avanza dan NMAX

Daftar Kendaraan Dilarang Memakai BBM Subsidi Pertalite, Solar Dalam Revisi Perpres 191, Ada Avanza dan NMAX

Aktvitas pengisian BBM di SPBU Palembang. Distrubusi dab konsumsi BBM subsid banyak menyimpang. Pemerintah segera keluarkan daftar kendaraan mobil maupun motor dilarang pakai BBM Subsidi solar dan pertalite RON 90. ----dok/radar palembang

PALEMBANG, RADARPALEMBANG. COM – Pemerintah segera mengeluarkan daftar kendaraan yang dilarang memamkai atau menggunakan serta mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi solar dan pertalite atau BBM RON 90. Masuk dalam daftar yang dilarang adalah mobil Avanza dan Motor N Max.

Alasan pemerintah merevisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang pengaturan pemakain BBM adalah, banyak terjadi penyimpangan  tentang pemakaian dan distribusi BBM Subsidi baik itu jenis solar maupun BBM pertalite RON 90.

Penyimpangan distribusi itu, mengakibatkan subsidi BBM tidak tepat sasaran sebagaimana yang telah dianggarkan  pemerintah dalam APBN. 

BACA JUGA:Ini Daftar Koreksi Harga BBM Terbaru Mulai 12 Januari 2023 Pasca Minyak Mentah Dunia Turun Tajam

BBM subsidi yang semula ditujukan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah termasuk angkutan umum justru dinikmati orang-orang kaya.

Isi revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, akan memperjelas secara tegas  alokasi, distribusi, dan penetapan harga  di tingkat pengecer.

Isi revisi perpres  itu juga akan memuat harga BBM secara eksplisit. Selain itu juga akan memuat secara jelas siapa yang berhak menggunakan  BBM bersubsidi serta daftar kendaraan baik motor maupun mobil yang dilarang memakai atau menggunakan BBM bersubsidi termasuk pertalite.

Anggaran BBM berubsidi  sangat besar sementara distrubsinya tidak tepat sasaran. Ini jelas akan memberatkan beban Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA:Truk JNE Angkut BBM Ilegal dari Palembang Tertangkap di Bangka, Ini Tanggapan JNE

Alasan lain revisi perpres 191 tahun 2014 adalah, belum ada pengaturan tentang BBM pertalite di dalamnya. Dalam Perpres itu, baru mengatur tentang  penggunaan solar untuk nelayan, UMKM, kendaraan roda 4 dan roda 6, kecuali angkutan tambang dan perkebunan.

Menurut  Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, selama tahun 2022, konsumsi BBM pertalite mencapai 23,05 juta kiloliter.

Berdasarkan prognosa BPH Migas, ada tambahan konsumsi pertalite sebesar 6,8 jua kilo liter pada tahun 2022 akibat distribusi salah sasaran.

‘’Maka dari itu sakah satu alasan revisi perpres No 191 Tahun 2014 itu adalah meberikan landasan hukum agar BBM subsidi semakin tepat sasaran demi memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,’’ujar Abdul Rahmat, sebagaimana mengutip dari detik.com.

BACA JUGA:4 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Di OKI Siap Disidang, Berikut Ancaman Hukumanya

Sumber: