Biarkan Anaknya Aniaya Orang Lain, Polda Sumut Pecat AKBP Achiruddin Hasibuan

Biarkan Anaknya Aniaya Orang Lain, Polda Sumut Pecat AKBP Achiruddin Hasibuan

AKBP Achiruddin Hasibuan (pakai masker) saat akan menjalani sidang kode etik di Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023.--doc radarpalembang.disway.id

MEDAN, RADARPALEMBANG.COM – AKBP Achiruddin Hasibuan telah resmi dipecat sebagai anggota Polri diumumkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara atau Sumut.

Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan seusai yang bersangkutan menjalankan sidang kode etik yang digelar Polda Sumut.

Polda Sumut memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam putusan sidang kode etik tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH (Aditya Hasibuan) melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

BACA JUGA:Gudang Solar Dijaga AKBP Achiruddin Hasibuan Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar di Pertamina

“Achiruddin telah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seseorang padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu,”kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa 2 Mei 2023 malam.

Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

"Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan, tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " ucap RZ Panca Putra Simanjuntak.

Untuk selanjutnya, Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

BACA JUGA:LHKPN KPK 2021, AKBP Achiruddin Hasibuan Hanya Punya Tanah Senilai Rp46 Juta

"Ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," kata Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Penetapan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus pengaiayaan Aditya Hasibuah terhadap Ken Admiral, karena dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHP. 

"Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," kata Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Tak hanya sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut juga menetapkan anaknya, Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban, Ken Admiral. 

Sumber: