LHKPN KPK 2021, AKBP Achiruddin Hasibuan Hanya Punya Tanah Senilai Rp46 Juta

LHKPN KPK 2021, AKBP Achiruddin Hasibuan Hanya Punya Tanah Senilai Rp46 Juta

Penampakan dari depan rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.--doc radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – AKBP Achiruddin Hasibuan telah dicopot dari jabatnya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Pencopotan AKBP Achiruddin Hasibuan  terjadi usai video viral anaknya melakukan penganiayaan terhadap salah seorang mahasiswa. 

Nah, yang menjadi sorotan dari seorang AKBP Achiruddin Hasibuan kerap pamer menunggangi motor gede atau Moge senilai ratusan juta rupiah melalui unggahan di akun media sosial Instagram yang diduga merupakan miliknya.

AKBP Achiruddin Hasibuan juga pernah membagikan foto rumah miliknya yang memiliki halaman luas Instagram miliknya dan kerap memamerkan tengah naik motor trail bersama kedua putranya.

BACA JUGA:Rafael Alun Resmi Tersangka Dugaan Gratifikasi Wajib Pajak, Ditahan 20 Hari ke Depan oleh KPK

Mari kita lihat harta dari seorang perwira di Polda Sumatera Utara berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku bahwa harta kekayaan yang dimilikinya hanya sebesar Rp 467 juta, angka ini menurut LHKPN yang dilaporkan tahun 2021 lalu. 

Selain itu, AKBP Achiruddin Hasibuan dalam LHKPN KPK tahun 2021 mengaku memiliki 1 bidang tanah seluas 566 m2 di Kab/Kota Medan, hasil sendiri senilai Rp 46.330.000.

Masih berdasarkan LHKPN KPK tahun 2021, AKBP Achiruddin Hasibuan hanya memiliki 1 alat transportasi berupa mobil Toyota Fortuner tahun 2006 senilai Rp 370.000.000. 

BACA JUGA:30 Artis Diduga Terlibat Aliran Dana Rafael Alun Trisambodo, Indonesian Audit Watch Siap Bongkar

Menariknya, dalam LHKPN KPK tahun 2021, AKBP Achiruddin Hasibuan tidak ada mencantumkan moge yang sering digunakannya dan dipamerkan ke media sosial atau medsos diduga miliknya.

Untuk kas dan setara kas yang dimiliki AKBP Achiruddin Hasibuan, berdasarkan LHKPN KPK tahun 2021 senilai Rp 51.218.644, tidak memiliki harta bergerak lainnya, serta tidak memiliki surat berharga.

AKBP Achiruddin Hasibuan juga tercatat dalam LHKPN KPK tahun 2021 tidak memiliki hutang dalam bentuk apapun sehingga total kekayaan tercatat senilai Rp 467.548.644.

Untuk gaji periwa polisi setingkat AKBP, dirangkum dari berbagai sumber, besaran gaji anggota Polri sejatinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019 dan berdasarkan aturan tersebut besaran gaji yang diterima diatur dalam empat golongan yang ada.

Sumber: