Gudang Solar Dijaga AKBP Achiruddin Hasibuan Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar di Pertamina

Gudang Solar Dijaga AKBP Achiruddin Hasibuan Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar di Pertamina

Gudang solar milik PT Almira atau AMR.--Doc.radarpalembang.disway

MEDAN, RADARPALEMBANG.COM - Terungkap, AKBP Achiruddin Hasibuan hanya menerima uang jasa pengawas gudang minyak solar PT Almira (AMR) sejak 2018. 

Namun fakta menariknya, gudang minyak solar PT Almira (AMR) ternyata tak terdaftar di Pertamina alias bisnis ilegal.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Sabtu 29 April 2023 malam. 

"Hasil pengecekan cek di Pertamina lokasi PT AMR tidak terdaftar di Jalan Karya Dalam," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. 

BACA JUGA:AKBP Achiruddin Hasibuan Mengaku Terima Uang dari Pemilik Gudang Solar Sejak 2018

Pengecekan yang dilakukan Polda Sumut, menurut Kombes Pol Hadi Wahyudi, untuk mendalami aktivitas kegiatannya sejak 2018 sampai dengan sekarang. 

"Gudang itu (gudang solar milik PT Almira atau AMR ilegal, tidak terdaftar di Pertamina," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi. 

Apalagi, hasil ini, menurut Kombes Pol Hadi Wahyudi, penyidik Krimsus juga mendalami dan memeriksa aktivitas gudang serta Dirut dari PT Almira.

Seperti diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan hanya menerima uang jasa pengawas gudang minyak solar PT Almira (AMR) sejak 2018. 

BACA JUGA:Satgas RAFI Pertamina 2023 Catat Kenaikan Konsumsi Pertamax 28 Persen

Pengungkapan ini merupakan hasil penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Achiruddin Hasibuan mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Karena rumah yang bersangkutan, AKBP Achiruddin Hasibuan berdekatan dengan gudang tersebut dan untuk besarannya jasa dari pemilik gudang solar PT Almira atau AMR itu masih didalami penyidik.

Untuk selanjutnya, berapa besaran yang diterima dari pemilik gudang solar PT Almira atau AMR itu masih didalami dan penyidik harus mensinkronkan dengan keterangan lainnya. 

Sumber: