Rafael Alun Resmi Tersangka Dugaan Gratifikasi Wajib Pajak, Ditahan 20 Hari ke Depan oleh KPK

Rafael Alun Resmi Tersangka Dugaan Gratifikasi Wajib Pajak, Ditahan 20 Hari ke Depan oleh KPK

Rafael Alun Trisambodo yang resmi dinyatakan tersangka oleh KPK dan ditahan.--Doc radarpalembang.disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, akhirnya resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK, pada  Senin 3 April 2023.

Rafael juga ditahan selama 20 hari ke depan rutan KPK Gedung Merah Putih, terkait dugaan menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak.

Hal ini disampaikan secara resmi oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Sore hari ini kami sampaikan dan umumkan, tersangkanya adalah Saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005," tegas Firli, mengutip dari detik.com

BACA JUGA:30 Artis Diduga Terlibat Aliran Dana Rafael Alun Trisambodo, Indonesian Audit Watch Siap Bongkar

Kemarin, Rafael juga turut hadir dan terlihat telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Dipaparkan, sebelumnya Senin 27 Maret 2023, KPK juga telah menggeledah rumah Rafael Alun.

Sejumlah barang mewah ditemukan, dan turut dipamerkan dalam konferensi pers.

Di samping itu, diamankan pula sejumlah uang sekitar Rp 32,2 miliar di dalam safe deposit box di salah satu bank.

BACA JUGA:Ini Daftar 6 Perusahaan Masuk Jejaring Geng Rafael Alun, Apakah Bagian Dari Pencucian Uang

Yakni terdiri atas 3 bentuk pecahan mata uang, yakni dolar Amerika, dolar Singapura dan euro.

Seperti dikonfirmasikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, "Barangnya terdiri dari ada dompet ada dua, ikat pinggang ada satu, jam tangan satu, tas 68, perhiasan 29, sepeda satu, juga ada uang dolar AS, Singapura, euro, dan juga rupiah".




 

Sumber: