BPJS Kesehatan Beri Penghargaaan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel
PJS Kesehatan Memberikan Piagan Penghargaan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. --Doc radarpalembang.disway.id
BACA JUGA:RSD Tunggu Juknis Penghapusan Kelas BPJS
Selanjutnya di ketentuan Pasal 55 menjelaskan bahwa Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Dari beberapa kali pertemuan dan sosialisasi yang dilakukan didapat laporan bahwa ada beberapa Badan Usaha yang tidak patuh membayar iuran JKN.
“Atas dasar tersebut kami memanggil Pimpinan Badan Usaha tersebut untuk menjelaskan duduk perkara yang terjadi sampai perusahaan tidak patuh dalam melaksanakan kewajibannya terhadap pegawai yaitu memotong dan membayarkan iuran JKN pegawainya,” kata Devi.
Sumber: