Berikut Klarifikasi Yayasan Bina Darma Palembang Soal Gugatan Sengketa Lahan

Berikut Klarifikasi Yayasan Bina Darma Palembang Soal Gugatan Sengketa Lahan

Gedung Universitas Bina Darma Palembang berlokasi di Jl A Yani.--dok. radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COMYayasan Bina Darma Palembang memberikan klarifikasi sebagai hak jawab terhadap pemberitaan yang beredar di beberapa media belum lama ini. Klarifikasi ini disampaikan melalui pihak kuasa hukum AHN Lawyers.

Berikut klarifikasinya kepada awak media, hari ini Kamis 23 Maret 2023 :

Klien Kami (Yayasan Bina Darma Palembang) selaku Badan Hukum adalah Penggugat dalam Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Mengenai hal-hal yang disampaikan oleh Pihak Kuasa Hukum Para Tergugat melalui press conference maupun wawancaranya di beberapa media online baik audio visual maupun tertulis.

BACA JUGA:Narasumber Diskusi Sistem Penjamin Mutu Eksternal Dukung UBD Unggul 2025

Sehubungan dengan pelaksanaan persidangan pemeriksaan setempat kemarin, pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 dan Jumat tanggal 17 Maret 2023, dapat Kami sampaikan hal sebagai berikut:

Bahwa bertepatan pada tanggal pelaksanaan persidangan pemeriksaan setempat, memang bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan perbaikan sarana prasarana Universitas yang memang sudah direncanakan sejak beberapa waktu sebelumnya.

Ini adalah domain Universitas yang memperhatikan kemaslahatan dan kenyamanan bagi seluruh Tenaga Didik/ Ajar dan juga Mahasiswanya, bukan menjadi domain dari pihak luar yang tidak berkepentingan.

Bahwa dapat disampaikan, mungkin bagi khalayak umum yang tidak menguasai ilmu hukum, bahwa Universitas Bina Darma bukanlah sebuah Badan Hukum, yang menjadi badan hukum sesuai amanat Undang Undang adalah Yayasan Bina Darma Palembang.

BACA JUGA:Lagi, UBD Menuai Prestasi Peraih Medali Terbanyak di Peringkat ke-8 LIKMI 2023

Bahwa kepengurusan dan penguasaan fisik saat ini di Kampus A, kampus utama lama, dan Kampus C adalah dikuasai oleh Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma.

Sebagai tambahan informasi, pada saat pelaksanaan persidangan setempat tersebut, telah terbukti terdapat papan plang nama yang dipasang oleh Tergugat I dan Tergugat II dahulu melalui Kuasa Hukumnya, yang dipasang secara melawan hukum pada tahun 2021.
 
Hal ini juga menjadi objek yang dipersengketakan dalam Gugatan Perkara yang diajukan oleh Yayasan.

Bahwa betul terdapat Bank dan ATM di lingkungan wilayah Kampus Utama Universitas Bina Darma, ini adalah hal yang biasa dan memang diperlukan bagi penunjang sarana pembayaran biaya kuliah mahasiswa/i.

BACA JUGA:Mahasiswa Magang UBD Selesai Ikuti Program Magang di Banyuasin

Mengenai hubungan hukum bagaimana Bank dan ATM berada di wilayah Kampus Utama adalah hubungan hukum sewa yang bersifat keperdataan dan tidak menjadi konteks dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Yayasan terhadap Para Tergugat (Ex-Pengurus Yayasan).

Mengenai terdapat hotel bina darma di atas salah satu objek Gugatan yang diajukan, adalah benar dikuasai oleh Badan Hukum Perseroan Terbatas, namun bukan itu konteksnya, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana objek perkara (tanah) tersebut dibeli dengan menggunakan uang Yayasan.

Kemudian adanya penyebutan penguasaan objek sebagai “Status quo” di hadapan publik adalah berdasarkan kebaikan hati dari Ketua Pengurus Yaysasan Bina Darma Palembang dan juga ahli waris yang sudah dengan itikad baik menyetujui balik nama.   

Hal ini dikarenakan lebih baik disebut demikian (status quo) supaya tidak mencemarkan nama Para Tergugat yang dahulu menguasai objek tersebut dengan Melawan Hukum.

BACA JUGA:Pemilihan Bujang Gadis Kampus UBD,10 Pasang Finalis Saling Unjuk Bakat

Bersamaan dengan press release ini, Kami, selaku Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma berharap kepada khalayak publik dan juga kawan-kawan pers, agar memahami secara utuh mengenai konten Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi.

Diminta untuk tidak memenggal segenap informasi yang diterima untuk kemudian mengambil kesimpulan yang mengubah konteks sehingga seakan-akan mengubah fakta terjadinya perbuatan melawan hukum yang diajukan melalui Gugatan perkara ini.

Sebagai catatan, bahwa pemeriksaan perkara masih berjalan di Pengadilan Negeri Palembang, sehingga belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk itu.

Maka kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak manapun menyebarluaskan berita maupun pemberitaan yang seakan-akan terdengar/ terlihat seperti fakta, namun tidak sesuai konteks, bahkan cenderung bersifat fitnah terhadap Yayasan qq Universitas Bina Darma.

BACA JUGA:UBD Kembali Masuk Klaster Utama, Kinerja Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Kami juga meminta bagi publik secara umum maupun siapapun juga, agar terus memantau perjuangan Yayasan Bina Darma Palembang
dalam mengembalikan cita cita luhur Alm. Bochari Rachman dan Alm. Zainuddin Ismail selaku Para Pendiri Yayasan qq Universitas
Bina Darma dalam mengembangkan pendidikan tinggi secara khususnya di Palembang.

Bagi siapapun juga yang berusaha sebaliknya untuk menjatuhkan cita-cita luhur ini, Kami akan mengajukan upaya hukum secara tegas sesuai jalurnya termasuk namun tidak terbatas pada Upaya Hukum Pidana.

Apabila ada upaya pencemaran nama baik, berupa penyebaran hoax maupun fitnah baik secara langsung maupun melalui media elektronik/ media komunikasi elektronik terhadap marwah Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma Palembang.


 

 

Sumber: