Konten Makan Kulit Babi, Influencer Lina Lutvia Kesenggol Hukum, Kena Lapor ke Polda Sumsel
advokat M Syarif Hidayat bersama rekannya dari Law Office Sapriadi Syamsudin SH MH dan Partner, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, melaporkan Lina Mukherjee .-zarkasi/radar palembang-
"Dengan adanya laporan tindak pidana dugaan penistaan agama melalui dunia siber yang kami buat ini, sebagai ajaran bahwa tidak ada lagi umat muslim yang mencoba memperolok-olok agamanya sendiri," tegasnya.
Sapriadi menuding terlapor yakni Lina Mukherjee diduga sengaja membuat konten mengkonsumsi babi tersebut, hanya untuk menambah jumlah pengikut sosial media miliknya. (*)
Sumber: