Seleksi Kompetensi 74 Ribu Calon PPPK Kemenag Mulai 17 Maret 2023, Ini Ketentuannya

Seleksi Kompetensi 74 Ribu Calon PPPK Kemenag Mulai 17 Maret 2023, Ini Ketentuannya

Jangan sampai ketinggan, catat tanggalnya, seleksi kompetensi PPPK dimulai tanggal 17 Maret 2023.--kemenag.go.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, seleksi ini akan digelar dari 17 Maret sampai 9 April 2023. Total ada 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti seleksi kompetensi. Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi di Jakarta, Senin 13 Maret 2023, mengutip dari kemenag.go.id

Selengkapnya, klik: Pengumuman Lokasi dan Jadwal Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022

BACA JUGA:Info Lowongan Kerja di PT Oki Pulp & Paper APP Sinarmas Group 2023, Butuh 2 Posisi, Cek Disini

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin menambahkan, seleksi akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seleksi digelar bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pada 35 titik lokasi.

Peserta, lanjut Nurudin, wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Mereka harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

BACA JUGA:Kepesertaan JKN KIS Secara Nasional Tembus 90 Persen dari Total Penduduk, Ini Target di 2024

"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," tandasnya.

Berikut Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022:

A. Tata Tertib Peserta

1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

BACA JUGA:OJK Dorong Pengembangan UMKM, Salurkan Kredit Hingga Rp4,58 Triliun

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal).

Sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;

4. Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

BACA JUGA:Berburu Promo Buka Puasa di Hotel Berbintang di Palembang, Berikut Ini Referensi untuk Kamu

6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;
7. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
8. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

BACA JUGA:Mudahkan Mitra Kini Transaksi MyPertamina Bisa Pakai Gopay, Dapat Voucer Cashback Hingga Rp50 Ribu

d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
f. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
h. Merokok dalam ruangan seleksi.

Sumber: